Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ahok Dapat Remisi Natal 2018 Satu Bulan karena Berkelakuan Baik

Pada Natal 2017, Ahok mendapatkan remisi 15 hari.

25 Desember 2018 | 09.27 WIB

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Subekti
Perbesar
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendapatkan remisi Natal satu bulan. Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengatakan Ahok mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana karena berkelakuan baik.

Baca: Dirjen Pemasyarakatan: Ahok Bebas 24 Januari 2019

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Iya, Pak Ahok dapat remisi Natal satu bulan," kata Ade saat dihubungi, Selasa, 25 Desember 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pertimbangan lain Ahok dapat remisi, kata Ade, karena sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam
enam bulan terakhir.

Sebelumnya, Ahok divonis bersalah telah melakukan penodaan agama dan dihukum dua tahun penjara. Dia menjalani hukumannya mulai 9 Mei 2017.

Ade mengatakan, setelah mendapatkan remisi Natal satu bulan, total remisi yang didapat Ahok selama ini menjadi tiga bulan 15 hari. Mantan Gubernur DKI itu sebelumnya mendapatkan remisi Natal 2017 sebanyak 15 hari, kemudian remisi umum 17 Agustus 2018 sebanyak 2 bulan.

Baca: Ahok Bakal Bebas Januari 2019, Begini Kilas Balik Kasusnya

"Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan Ahok akan bebas pada 24 januari 2019," ujar Ade.

Ahok, kata Ade mendapatkan remisi bersama 11.232 narapidana Kristiani. Di antara mereka terdapat 160 orang yang langsung menghirup udara bebas. Sedangkan sisanya sebanyak 11.072 orang masih harus menjalani masa hukumannya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona H. Laoly mengatakan pemberian remisi ini juga dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi warga binaan pemasyarakatan agar terus berupaya memperbaiki diri. Karena, kata dia, semakin cepat mereka berubah perilakunya menjadi baik maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat.

Baca: Ahok Bakal Bebas Januari 2019, Begini Beragam Respons Warganet

"Remisi khusus ini merupakan wujud apresiasi pemerintah bagi warga binaan pemasyarakatan yang merayakan hari besar keagamaannya," kata Yassona di hari yang sama.

Hal ini, kata Yasonna, sejalan dengan sudut pandang sistem pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan aspek pendekatan pembinaan. "Agar mereka dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan," ujar Yasonna.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus