Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito membuat laporan polisi soal peretasan akun Instagram @aji.indonesia ke Polda Metro Jaya. Dia ditemani oleh Ahmad Fathanah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Harapannya memang yang pertama kepolisian bisa mengungkap siapa pelakunya, karena ini sudah memberikan dampak kerugian bagi AJI Indonesia," tutur Sasmito usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Rabu, 6 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peretasan akun tersebut terjadi pada Selasa, 5 September 2023, sekira pukul 11.00 WIB. Akun Instagram @aji.indonesia tampak mengunggah promosi penjualan iPhone.
Kemudian deskripsi profil media sosial itu diganti dengan nomor telepon yang bukan dari pihak AJI. Unggahan di fitur story juga tampak mempromosikan penjualan ponsel merek Apple tersebut.
Sasmito mengatakan, pihaknya sudah meminta bantuan kepada pihak Meta untuk menyelesaikan peretasan ini. Termasuk juga meminta tolong kepada ahli digital forensik.
"Sampai kemarin malam sebenarnya kita sudah sempat berhasil menguasai sekitar 15 menit akun Instagram AJI Indonesia tapi kemudian setelah dikuasai direbut kembali tadi siang," kata Sasmito.
Ketika melapor, Sasmito melampirkan bukti tangkapan layar peretasan akun Instagram @aji.indonesia. Termasuk juga unggahan promosi penjualan ponsel yang diunggah oleh peretas.
Dia menilai pelaku peretasan memiliki kompetensi yang cukup mumpuni. Bahkan, kata Sasmito, sudah ada tiga orang yang menjadi korban penipuan dari unggahan tersebut dengan kerugian jutaan rupiah.
"Sampai tadi siang kita mendapat infomasi ada sekitar tiga orang, tentu dari AJI Indonesia kita tidak ingin banyak orang yang kemudian tertipu," ujarnya.
Terduga pelaku peretasan belum terdeteksi siapa identitas dan keberadaannya. Namun, Sasmito berharap polisi bisa menangkap pelaku agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tindakan peretasan ini dilaporkan dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pada malam ini, akun Instagram @aji.indonesia tampak sudah tidak ada unggahan promosi ponsel dan nomor telepon yang bukan dari pihak AJI. Sasmito menyampaikan bahwa masih butuh waktu untuk memastikan keamanan akun tersebut.
"Kita sedang identifikasi apakah serangan ini serangan yang bermotif politik atau hanya sekedar ekonomi atau ingin menggangu kerja-kerja AJI," ucapnya.