Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.

19 April 2024 | 14.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, mengonfirmasi kliennya tak dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hari ini memang Bupati Sidoarjo tak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit,” kata Mustofa saat dihubungi Tempo melalui WhatsApp, Jumat, 19 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mustofa mengatakan, baik tim kuasa hukum maupun Gus Muhdlor menghormati panggilan dan proses penyidikan KPK. “Tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK,” katanya.

Sementara Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan hingga saat ini Gus Muhdlor belum tiba di KPK. Ali juga belum menginformasikan langkah selanjutnya yang akan ditempuh KPK dalam memeriksa Gus Muhdlor. “Sejauh ini yang bersangkutan belum hadir,” kata Ali, Jumat, 19 April 2024.

KPK diketahui menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

“Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan salah satu pihak dalam perkara ini, atasnama Ahmad Muhdlor Ali (Bupati Sidoarjo periode 2021 s/d sekarang),” kata Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 19 April 2024.

Sebelumnya, KPK mewanti-wanti Gus Muhdlor agar berperilaku kooperatif dalam menjalani proses penyidikan kasus korupsi dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

“Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal pemanggilan agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas di hadapan penyidik KPK,” tuturnya, Rabu, 17 April 2024.

KPK telah menetapkan Ahmad Muhdlor Ali serta dua anggotanya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya, Tim Penyidik KPK menemukan peran dan keterlibatan Gus Muhdlor.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus