Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SEDIANYA, pagi itu, Jonathan dan Ali Rakhman hendak membalas surat panggilan kapolres Tapanuli Selatan, Letnan Kolonel Ansyar Roem . Mereka berkeberatan memenuhi panggilan karena, katanya, merasa tak melanggar hukum. Mendadak, di muka pintu kantor PWI Padangsidempuan itu, muncul empat petugas polisi. Mereka menunjukkan surat tugas, lalu Jonathan, 39, wartawan mingguan Dobrak, sempat dipiting dan dicampakkan ke atas mobll polisi. Sedangkan Ali, 32, wartawan Mercu Suar, dibawa naik becak. Keduanya ditahan, sejak 13 Desember, dan sampai pekan lalu mereka masih terus diperiksa. Dalam surat perintah penangkapan, Kapolres menyatakan, kedua orang wartawan itu ditahan karena melakukan kejahatan terhadap ketertiban umum. Yang dimaksud, mungkin, memberitakan sidang praperadilan atas petugas polisi. Sepekan sebelumnya, 7 Desember, wartawan lain, Jalajuli, 41, juga ditangkap dan ditahan dengan tuduhan menipu. Kontan tiga wartawan lain yang ada di kota tersebut lari ke Medan dan mengadu ke PWI. Mereka takut ikut kena garuk, karena merasa turut menyiarkan berita sidang praperadilan, yang memeriksa Kapolres dan empat anak buahnya. Sidang praperadilan itu memeriksa perkara penahanan atas seorang tersangka secara tidak sah. Bahkan tersangka konon mengalami siksaan. Peliputan sidang praperadilan itulah, agaknya, yang menjadi pangkal penangkapan. Dalam surat panggilan yang ditujukan kepada Jonathan, disebut bahwa ia dipanggil karena, "Terlibat tindak pidana mengenai pemberitaan." Usai sidang pada 8 Desember itu, Letkol Ansyar memang mengirim surat ke PWI Tapanuli Selatan, meminta agar foto petugas polisi yang disidangkan tak dimuat di surat kabar. Bila dimuat, ia menyatakan akan meminta pertanggungjawaban PWI di kota itu. Jonathan tak peduli. Ia tetap memuat foto empat anak buah Ansyar, yang diambil dalam sidang sebelumnya. Ansyar rupanya jadi tak senang hati Apalagi, sebelumnya, Jonathan pernah memberitakan bahwa kapolres Tapanuli Selatan meminjamkan sepucuk pistol jenis revolver kepada Comby, leveransir sebuah perkebunan. Photocopy surat izin itu ikut pula dimuat. Ansyar membantah seolah penangkapan terhadap ketiga para wartawan karena soal pemberitaan. Penahanan terhadap Jonathan, katanya, karena ia dicurigai mencuri dokumen dan kemudian memalsukannya. Dokumen itu, tak lain, surat izin peminjaman senjata api. Sedangkan penahanan atas Ali, katanya, karena ia terlibat pencurian senjata api milik seorang polisi pada 1973. Rekannya yang ikut mencuri - yang tak lain anak polisi tadi - ketika itu tertangkap dan divonis 5 bulan penjara. Ketua Pengadilan Negeri Padangsidempuan, Yus Mukmin, menilai bahwa penahanan atas Jonathan dinilainya tidak pada tempatnya. "Kalau dituduh mencuri, apa memang ada arsip polisi yang hilang?" katanya. Lagi pula, katanya lagi, surat izin peminjaman senjata api bukanlah termasuk kategori dokumen atau rahasia negara. Ia bahkan menilai Jonathan jempolan bisa mendapat photocopy semacam itu. "Wartawan memang harus lihai mencari bahan," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo