Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Semarang - Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara, yang menolak tambak udang dituntut penjara sepuluh bulan. Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang perkara ujaran kebencian yang diatur Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Daniel di Pengadilan Negeri Jepara pada Selasa, 19 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam salinan tuntutan yang Tempo peroleh, Daniel didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 junto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” demikian bunyi tuntutan yang dikutip pada Rabu, 20 Maret 2024.
Daniel dilaporkan atas komentarnya di media sosial Facebook. Awalnya Daniel mengunggah video berdurasi 6:03 menit di akun Facebook-nya pada 12 November 2022. Video tersebut memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang terdampak limbah tambak udang.
Sejumlah akun kemudian mengomentari unggahan itu, baik pro maupun kontra. Daniel membalas salah satu komentar dengan kalimat, "Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan."
Komentar tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jepara bernomor LP/B/17/II/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JATENG tertanggal 8 Februari 2023. Dia dilaporkan memakai pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Pada Kamis, 7 Desember 2023 lalu, Daniel pernah ditahan oleh Polres Jepara. Dia dibebaskan keesokan harinya setelah permohonan penangguhan penahannya dikabulkan. Daniel kembali ditahan pada 23 Januari 2024.
Selain Daniel Frits, tiga warga Karimunjawa yang juga penolak tambak udang dilaporkan menggunakan UU ITE. Mereka adalah Sumarto, Datang, dan Hasanuddin. Ketiganya dilaporkan di Polda Jawa Tengah.
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Almas Serahkan 3 Bukti di Sidang Gugatan Wanprestasi, Pihak Gibran Sebut Itu Tak Ada Relevansi