Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Panutan yang Tak Saleh

Syahril Parlindungan Marbun aktif dalam kegiatan peribadatan Gereja Santo Herkulanus sejak sekolah dasar. Menjadi pengacara berbagai kasus perdata.

20 Juni 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Syahril Parlindungan Marbun pernah menjadi putra altar pada 1989.

  • Kerap menjadi penasihat hukum kasus-kasus perdata.

  • Aktif di kepengurusan Dewan Paroki.

PASTOR Paroki Santo Herkulanus, Yosep Sirilus Natet, mulanya menganggap Syahril Parlindungan Marbun seorang panutan. Syahril, 42 tahun, menjabat Ketua Subseksi Misdinar Dewan Paroki saat Pastor Natet mulai memimpin gereja itu pada awal Februari lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karena itu, Pastor Natet mempromosikan Syahril menjadi Ketua Seksi Liturgi saat melantik Dewan Paroki baru pada 16 Februari lalu. Seksi ini mengurusi agenda peribadatan gereja, termasuk membina para putra altar atau misdinar. “Ia terlihat sangat saleh,” kata Pastor Natet pada Kamis, 18 Juni lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aktif di gereja sejak sekolah dasar, Syahril ikut dalam kegiatan putra altar. Menurut salah satu situs kerohanian, Syahril juga pernah menjabat ketua misdinar. Kegiatan ini tak pernah ditinggalkannya. Setelah tak lagi bertugas, ia beralih menjadi pendamping, lalu pembimbing misdinar.

Menurut Pastor Natet, Syahril memiliki pengetahuan cukup baik soal liturgi gereja. Ia sering membantu perencanaan acara gereja. Ia bahkan menjadi pembawa acara Mimbar Agama Katolik yang disiarkan di salah satu stasiun televisi pada 3 dan 10 Juni 2019.

Setelah gereja ditutup akibat wabah corona, Syahril jarang datang ke Herkulanus. Namun ia ikut menyiapkan misa online di paroki itu. Di luar urusan ibadah, Syahril ikut menyiapkan perpustakaan di ruang Aloysius III di lantai dua gedung pastoral, di samping gereja. “Dia salah satu pemegang kunci ruang perpustakaan,” ujar Natet.

Perpustakaan itu kemudian menjadi saksi bisu perbuatan Syahril. Ia diduga mencabuli dua putra altar di sana. Kepolisian Resor Metro Depok menetapkan Syahril sebagai tersangka dan menahannya sejak pertengahan Juni lalu. “Ia kooperatif selama penyidikan,” tutur Kepala Polres Metro Depok Komisaris Besar Azis Andriansyah pada Kamis, 18 Juni lalu.

Penyidik, kata Azis, tengah mengembangkan penyidikan dan memanggil satu demi satu saksi. Polisi juga menerima sejumlah informasi soal rekam jejak Syahril selain beraktivitas sebagai pengurus gereja.

Syahril menyelesaikan kuliah di fakultas hukum salah satu universitas swasta di Jakarta Selatan pada 2002. Ia kemudian menjadi pengacara. Sempat berpindah-pindah kantor hukum, Syahril tercatat menangani beragam kasus sepanjang kariernya.

Salah satu situs kantor hukum mencantumkan Syahril menguasai hukum pidana. Namun ia lebih sering menangani kasus sengketa di pengadilan. Perusahaan tambang, lembaga keuangan dan perbankan, media massa, hingga rumah sakit pernah menjadi kliennya. Ia pun pernah beracara dalam kasus perceraian di Pengadilan Agama Depok pada 2012.

Syahril juga tercatat sebagai pengurus Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) periode 2015-2020. Ia menjabat Wakil Ketua Bidang Pendidikan Profesi Advokat dan Berkelanjutan. “Dia masih muda,” ujar Ketua Umum Peradi Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, Jumat, 19 Juni lalu.

Luhut tak kenal Syahril dan belum pernah bertemu. Ia tak mengetahui rekam jejak Syahril selama menjadi pengacara dan menjadi pengurus Peradi. Wakil Ketua Umum Peradi Ifdhal Kasim juga tak mengenal Syahril. “Saya baru mengetahui dia setelah kasus itu mencuat,” ucapnya.

Pengurus Peradi, kata Luhut, tak memberikan pendampingan hukum kepada Syahril. Ia menyilakan Syahril mencari pengacara sendiri. Pengacara Syahril, Andrio, enggan menjawab pertanyaan soal kiprah dan tuduhan terhadap kliennya. “Proses hukumnya masih berjalan,” katanya.

MUSTAFA SILALAHI, RIKY FERDIANTO, LINDA TRIANITA
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Mustafa Silalahi

Mustafa Silalahi

Alumni Ilmu Komunikasi Universitas Sumatera Utara ini bergabung dengan Tempo sejak akhir 2005. Banyak menulis isu kriminal dan hukum, serta terlibat dalam sejumlah proyek investigasi. Meraih penghargaan Liputan Investigasi Adiwarta 2012, Adinegoro 2013, serta Liputan Investigasi Anti-Korupsi Jurnalistik Award 2016 dan 2017.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus