Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Aktor Ini Terjebak Penipuan Kerja Paruh Waktu, Awalnya Diberikan Komisi Hingga Tergiur Topup

Seorang aktor menjadi salah satu korban penipunan dengan modus peawaran kerja paruh waktu atau freelance. Total kerugian mencapai miliaran rupiah.

20 Juli 2023 | 17.18 WIB

Ilustrasi modus penipuan menggunakan file aplikasi melalui ponsel. ANTARA/ Imam Budilaksono.
Perbesar
Ilustrasi modus penipuan menggunakan file aplikasi melalui ponsel. ANTARA/ Imam Budilaksono.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penipuan dengan modus tawaran kerja paruh waktu atau freelance sedang marak di Indonesia. Korbannya tercatat mencapai 728 orang dari beragam profesi mulai dari pengusaha, artis, Pegawai Negeri Sipil hingga karyawan swasta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Mereka tergabung dalam sebuah kelompok yang menamakan diri Paguyuban Korban Penipuan Online. Salah satu korban, SA (24 tahun) yang mengaku sebagai aktor di sejumlah serial FTV.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SA mengaku kehilangan uangnya hingga Rp 27 juta setelah tergiur tawaran kerja paruh waktu. Dia mengatakan awalnya mendapatkan tawaran kerja sama afiliasi.

"Awal mulanya, tanggal 22 Juni 2023 saya di-invite (undang) ke grup telegram, dia nawarin kerja sama affiliate (afiliasi) mengatasnamakan marketplace (lokapasar) baru yang brand ambassador-nya artis terkenal," kata SA saat membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Kamis 20 Juli 2023. 

Dia menyatakan sering mendapatkan tawaran seperti itu. Awalnya dia mengacuhkan tawaran tersebut namun akhirnya tergiur juga.  

"Saya oke-in karena yang saya tahu kalau affiliate itu menguntungkan," kata dia. 

Pria berusia 24 tahun itu awalnya diyakini dengan penghasilan Rp 23 ribu hingga Rp 40 ribu setiap like (menyukai) dan follow (mengikuti) akun-akun di lokapasar tersebut. 

"Pendapatan awal itu saya dapat sekitar Rp 712 ribu di hari pertama," kata SA. 

Mulai merasa janggal setelah diminta memasukkan sejumlah uang

Kejanggalan mulai muncul pada hari keempat. SA mengaku diminta mendepositokan sejumlah uangnya di lokapasar tersebut.  

"Saya dikasih tugas harus top-up (mengisi) alasannya untuk bikin fake order (pesanan palsu) supaya nambahin jumlah penjualan di marketplace tersebut, tapi setelah order uang itu kembali lagi ke saya," kata SA. 

SA baru tersadar ketika uang yang telah dia masukkan ke lokapasar tersebut bernilai kurang lebih Rp 27 juta. Dia pun meminta agar dana tersebut dicairkan.

"Setau saya kan namanya affiliator itu kan saya mau tarik kapan aja bisa kan, tapi ketika saya mau tarik, nggak bisa, katanya harus melalui persetujuan, dari situ saya sudah mulai curiga," kata SA. 

Kecurigaan SA bertambah ketika dirinya selalu dimintai memasukkan sejumlah uang lagi apabila ingin dananya cair.  

"Dia bilang saya harus top-up lagi supaya bisa cair. Disitu saya sudah nggak mau top-up," kata SA. 

Selanjutnya, total kerugian seluruh korban mencapai miliaran rupiah

Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Korban Penipuan Online datangi Mabes Polri untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya dengan modus pekerjaan paruh waktu atau freelance

Salah satu perwakilan paguyuban, Tria (38) mengatakan, kedatangannya ke Mabes Polri selain untuk membuat laporan kepolisian baru sekaligus juga menindaklanjuti laporan yang pernah dibuat sebelumnya oleh para korban. 

"Sampai saat ini total korban penipuan ini hampir seribu orang, jumlah kerugiannya sekitar Rp 35,4 miliar, itulah kenapa kami butuh bantuan dari teman-teman kepolisian," kata Tria. 

Tria sendiri mengaku, mengalami kerugian hingga mencapai Rp 45 juta setelah bergabung sejak Maret 2023. Kerugian itu berasal dari uang deposito yang tidak bisa lagi ditarik. 

"Kerugian tiap-tiap korban ini bervariatif, ada yang mencapai miliaran, ratusan hingga puluhan juta rupiah," kata Tria. 

Penipuan tawaran kerja paruh waktu atau freelance hanya dengan 'like and subscribe' di media sosial juga sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Sejumlah orang menyatakan menjadi korban penipuan dengan modus ini dan mengalami kerugian hingga puluhan juta. Diantaranya adalah seorang Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) DKI Jakarta yang mengaku kehilangan hingga Rp 28 juta. 

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus