Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Alexander Marwata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengatakan dirinya telah gagal memberantas korupsi. Penilaian itu dia sampaikan setelah kira-kira delapan tahun menjabat sebagai pimpinan KPK sejak 2015.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alex membicarakan kegagalannya itu dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. “Saya harus mengakui, secara pribadi 8 tahun saya di KPK kalau ditanya, apakah Pak Alex berhasil? Saya tidak akan sungkan-sungkan, saya gagal memberantas korupsi, Bapak, Ibu sekalian. Gagal,” kata Alex dalam rapat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 1 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Alex, setidaknya jika berkaca dari indeks persepsi korupsi yang dikeluarkan Transparency International. “Saya masih ingat tahun 2015, pertama kali saya masuk ke KPK, indeks persepsi korupsi itu 34, sempat naik ke angka 40, sekarang kembali di titik 34,” ucap dia.
Alex mengatakan indeks persepsi korupsi tersebut sebenarnya bukan hanya menjadi penilaian terhadap kinerja KPK. Sebabnya, ada banyak indikator-indikator lain dalam indeks tersebut seperti kemudahan investasi, penegakan hukum, hingga bisnis. Dia menyebut tidak semua indikator tersebut berada di bawah domain KPK.
Namun, Alex berujar bahwa hal tersebut berarti upaya-upaya pemberantasan korupsi tidak diikuti oleh lembaga-lembaga lain. “Ini yang kami potret, tidak ada perubahan mindset kelembagaan atau individual, integritas terutama,” kata Alex.
Sebelumnya, Tranparency International (TI) merilis hasil pengukuran Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2023 pada Januari 2024 lalu. Indonesia meraih skor 34 atau stagnan dengan raihan tahun lalu. Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2023 sama dengan 2022 yaitu 34/100. Indonesia pun berada di peringkat 115 dari 180 negara yang disurvei.
Skor IPK dipublikasi oleh lembaga Transparency International yang dikenal sebagai lembaga non-pemerintah internasional yang memerangi korupsi Laporan skor IPK mengurutkan 180 negara di dunia berdasarkan persepsi masyarakat mengenai korupsi yang terjadi pada jabatan publik dan politik.
Negara yang mendapatkan Indeks Persepsi Korupsi semakin tinggi seperti 100 berarti persepsi korupsi sebuah negara rendah. Sementara semakin kecil sampai 0, berarti persepsi korupsi di negara itu tinggi.
Profil Alexander Marwata
Alexander Marwata menjadi satu-satunya Komisioner KPK petahana yang lolos hingga seleksi tahap akhir untuk jabatan serupa periode 2019-2023. Ia dilanting bersama empat komisioner lainnya, pada 20 Desember 2019.
Pria kelahiran Klaten, Jawa Tengah, 26 Februari 1967, tersebut menempuh studi pendidikan tinggi D4 di Jurusan Akuntansi STAN Jakarta. Dia melanjutkan jenjang S1 Ilmu Hukum di Universitas Indonesia pada 1995.
Alex berkiprah di Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) selama 24 tahun hingga 2011. Pada 2010, dia menjabat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Hukum dan HAM Yogyakarta.
Pada 2002 pula Alexander Marwata menjadi Hakim Ad-Hoc di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alex akhirnya mendaftarkan diri dalam seleksi Pimpinan KPK periode 2015-2019. Dia pun terpilih menjadi Wakil Ketua KPK.
MICHELLE GABRIELA | SULTAN ABDURRAHMAN | HALIDA BUNGA
Pilihan Editor: Pimpinan KPK Alexander Marwata Mengaku Gagal Berantas Korupsi dan Adanya Ego Sektoral Penanganan Kasus Korupsi
Catatan:
Redaksi melakukan koreksi artikel sebelumnya yang menuliskan Alexander Marwata pernah bekerja di Kemenkumham. Revisi dilakukan pada 29 Juli 2024, pukul 09.40.