Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu lembaga pemerintahan di bawah Kementerian Keuangan, Bea Cukai kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, institusi kepabeanan itu dikabarkan menahan sembilan mobil mewah pengusaha Malaysia, Kenneth Koh, yang dikirim ke Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Informasi tersebut beredar di media sosial X (Twitter) melalui sebuah video yang menarasikan Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dilaporkan atas dugaan penggelapan sembilan mobil mewah. Dalam kasus ini, Kenneth Koh, melalui kuasa hukumnya Johny Politon dari kantor OC Kaligis & Associates, telah melaporkan Kantor Pelayanan Pusat Bea dan Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Agung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pihak Bea Cukai dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang atas sembilan unit mobil mewah,” ujar suara dalam video itu.
Dalam cuitan itu, turut disertakan pernyataan kuasa hukum Kenneth usai melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Agung. Dia mengatakan sembilan unit mobil mewah tersebut akan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, tetapi kemudian tertahan di Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Kuasa hukum itu juga menyebutkan, sembilan unit mobil tersebut dikirim oleh Kenneth ke Indonesia hanya untuk keperluan pameran mobil. “Hanya untuk kepentingan pameran selesai pameran sudah harus dikembalikan ke negara asal,” ujar pengacara dalam video tersebut.
Lantas, mengapa 9 supercar tersebut ditahan pihak Bea Cukai?
Alasan Supercar Ditahan
Menanggapi laporan tersebut, Staf Khusus Komunikasi Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo buka suara. Dia turut menjelaskan kronologi importasi dan penahanan sembilan mobil mewah tersebut. Menurut Prastowo, importasi supercar itu dilakukan dalam kurun waktu 2019-2020.
“Dalam kurun waktu tersebut dilakukan pemasukan impor sementara sembilan unit mobil mewah menggunakan prosedur impor sementara ATA Carnet,” ucap Prastowo saat dihubungi Tempo, Ahad, 12 Mei 2024.
Masa berlaku dokumen ATA Carnet supercar tersebut kedaluwarsa pada 2021. Sehubungan dengan habisnya masa berlaku dokumen izin itu, pada Maret 2022 Bea Cukai Soekarno-Hatta mengirimkan Surat Pemberitahuan Klaim jaminan ATA Carnet ke Kamar Dagang Indonesia (KADIN). “Dilakukan penyegelan barang dalam rangka pengamanan barang.”
Namun, hingga enam bulan sejak surat klaim dikirimkan, tidak ada penyerahan jaminan tunai. Oleh karena itu, pada September 2022 Bea Cukai Soekarno-Hatta menerbitkan sembilan Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) terhadap 9 unit mobil tersebut dengan total nilai denda sebesar Rp 8.898.930.000 atau sekitar Rp 8,8 miliar.
Pembayaran SPSA tersebut jatuh tempo pada Desember 2022 atau 60 hari sejak diterbitkan. Tetapi, hingga waktu tersebut importir masih belum membayar denda. Karena itu, proses dilanjutkan ke mekanisme penagihan aktif dengan menerbitkan Surat Teguran pada tanggal 5 Desember 2022.
Dalam kurun waktu 21 hari sejak Surat Teguran diterbitkan masih belum dilakukan pembayaran, Bea Cukai Soekarno-Hatta menerbitkan Surat Paksa pada 26 Desember 2022. Hingga Maret 2023, hingga jangka waktu 2x24 jam sejak diserahkannya Surat Paksa, importir belum juga pembayaran tagihan. Proses berlanjut dengan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). SPMP diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2023
Sampai Mei 2024, importir 9 mobil mewah itu belum melunasi dendanya. Tagihan, beserta bunganya, kini mencapai mencapai Rp 11,8 miliar. “Akan mencapai tagihan maksimum pada November 2024 sebesar Rp 13,1 M,” kata Prastowo.
Selain Yustinus, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto juga turut buka suara terkait penahanan sembil mobil mewah milik Kenneth Koh tersebut.
Menurut Nirwala, semua mobil itu disegel karena masa berlaku dokumen ATA (Admission Temporaire/Temporary Admission) Carnet telah habis sehingga harus direekspor ke negara asal. Melalui prosedur ATA Carnet, 9 mobil itu berstatus diimpor secara sementara ke Indonesia. Bila telah melewati batas waktu, mobil-mobil itu harus direekspor kembali ke Malaysia. Importir harus membayar denda apabila terlambat mereekspor mobil-mobil itu.
“ATA Carnet itu salahnya Bea Cukai di mana? ATA Carnet itu kan impor sementara. Kalau dia harusnya sudah direekspor, tidak direekspor kan ya disegel Bea Cukai. Ada dendanya,” ujar Nirwala saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa, 14 Mei 2024.
Apabila sembilan mobil yang kini disita Bea Cukai itu ingin diambil, Nirwala mengungkapkan pengusaha asal Malaysia itu cukup melunasi denda yang kini mencapai Rp11,8 miliar. “Kami menunggu itu. Kalau tidak dibayar ya tidak dilepas,” ujarnya. Sembilan mobil mewah itu ditahan di Gudang Soewarna, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta.
RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Simsalabim Lamborghini Crazy Rich