Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara mantan Pelaksana tugas Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono, Andru Bimasetta mengatakan ketidakhadiran kliennya dalam pemanggilan oleh Satgas Antimafia Sepak Bola bukan tanpa alasan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi sebenarnya bukan tiba-tiba gak hadir, tetapi karena sudah memohon," ujar Andru di Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Joko Driyono adalah tersangka dalam kasus perusakan barang bukti pengaturan skor pertandingan bola. Satgas Antimafia Bola sebelumnya telah melayangkan dua panggilan kepada Joko. Namun baru hari ini Jokdri, sapaan Joko, bisa menghadiri panggilan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan penyidik bakal menjemput paksa Jokdri jika yang bersangkutan tak hadir hari ini.
Andru mengatakan surat permohonan tersebut diajukan pada 15 Maret saat Joko dijadwalkan diperiksa pada Senin, 18 Maret lalu. Saat itu, Joko meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang pada 25 Maret 2019.
Namun, kata Andru, Satgas Antimafia Bola menolak permohonan tersebut dan kembali mejadwalkan pemeriksaan Joko Driyono pada 21 Maret. Dalam pemanggilan tersebut kliennya masih berhalangan untuk mendatangi Polda Metro Jaya.
Menurut Andru, ada urusan keluarga hingga pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan Joko Driyono. "Alasannya ada dua, pertama keluarga, ke dua pekerjaan," ujarnya.
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Komisaris Besar Argo Yuwono juga sempat menyampaikan bahwa ketidakhadiran Joko Driyono dalam pemanggilan karena alasan pekerjaan. "Karena alasan pekerjaan," kata dia.
Menurut Argo, pemeriksaan Jokdri yang kelima ini masih seputar pendalaman ihwal barang bukti yang didapat penyidik dalam kasus perusakan sejumlah dokumen.
Dalam perkara ini, Joko Driyono disangka sengaja merusak sejumlah dokumen yang berkaitan dengan beberapa peristiwa yang sedang disidik oleh Satgas Antimafia Bola Polri. Ia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasaan umum di kantor Komisi Disiplin PSSI.
Joko Driyono disangkakan pelanggaran pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, kemudian pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Ia juga dijerat dengan pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah pasal 235 KUHP mengenai perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di pasal 232 KUHP dan 233 KUHP.