Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Dua Penyelidikan tanpa Titik Terang

Kejaksaan Agung tak kunjung menetapkan tersangka korupsi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga yang diselidiki sejak 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi bersiap menelusuri upaya suap untuk menutupi penyelidikan kasus ini.

5 Desember 2020 | 00.00 WIB

Video sidang pledoi kasus pemberian dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), serta gratifikasi, dengan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Imam Nahrawi,  disiarkan secara daring dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Jumat, 19 Juni 2020./TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Video sidang pledoi kasus pemberian dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), serta gratifikasi, dengan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Imam Nahrawi, disiarkan secara daring dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Jumat, 19 Juni 2020./TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Kejaksaan Agung sudah memeriksa sekitar 300 saksi dalam kasus korupsi dana hibah Kementerian Pemudan dan Olahraga.

  • Kejaksaan Agung juga menelisik kebocoran anggaran Satlak Prima.

  • KPK berencana menindaklanjuti rencana suap kepada bekas Jampidsus Adi Toegarisman dan Wakil Ketua BPK Achsanul Qosasi.

EMPAT saksi mendatangi Gedung Bundar di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa, 1 November lalu. Tiga di antaranya berinisial MSG, EK, dan FA. Mereka menjabat direktur tiga perusahaan rekanan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Saksi lain berinisial TP, sopir di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memanggil mereka demi melengkapi penyelidikan dugaan penyelewengan dana hibah Kemenpora kepada KONI sebesar Rp 25 miliar tahun anggaran 2016-2017. “Kejaksaan terus melanjutkan dana hibah yang terindikasi ada tindak pidana korupsi itu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Jumat, 4 Desember lalu.

Pemeriksaan keempat saksi tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang digelar Kejaksaan Agung sejak dua tahun lalu. Surat perintah penyelidikan kasus itu diteken Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kala itu, Adi Toegarisman, pada Juli 2018.

Hingga Desember ini, penyelidik sudah memeriksa sekitar 300 saksi. Ketiga direktur perusahaan rekanan KONI itu, misalnya, ditengarai mengetahui aliran dana hibah. Namun Kejaksaan belum menetapkan satu pun tersangka. “Pada saatnya nanti kami sampaikan,” ucap Hari.

Penyelidikan berkembang ke dugaan kebocoran anggaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) yang diresmikan pada 2015. Kementerian Pemuda dan Olahraga membentuk lembaga ini untuk membina atlet nasional agar memiliki kemampuan tingkat internasional.

Pemerintah membubarkan Satlak Prima lewat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional. Namun puluhan miliar rupiah uang negara sudah mengalir ke lembaga tersebut.

Indikasi penyelidikan mengarah ke sana terlihat dari materi pemeriksaan Kejaksaan Agung. Penyelidik memeriksa Bendahara Kemenpora Fauzan Rahim pada 20 Oktober lalu. Undangan pemeriksaan menuliskan soal penghitungan kerugian negara dalam penyaluran dana hibah KONI. Tapi Fauzan justru banyak ditanya seputar pembiayaan program Satlak Prima. “Cuma itu yang saya jelaskan,” ucap Fauzan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Riky Ferdianto

Alumni Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada. Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2006. Banyak meliput isu hukum, politik, dan kriminalitas. Aktif di Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus