Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Alasan KPK soal Penanganan Korupsi Bansos Presiden Tak Disatukan dengan Kasus Bansos Kemensos

Menurut Tessa, penanganan perkara korupsi bansos di Kemensos dilakukan di era pandemi Covid-19 dan sumber daya KPK hanya fokus perkara suapnya saja.

9 Juli 2024 | 08.45 WIB

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan alasan penanganan kasus dugaan korupsi bantuan sosial Presiden Joko Widodo alias bansos presiden tidak disatukan dengan kasus bansos Kementerian Sosial. Padahal kasus bansos presiden merupakan pengembangan dari kasus korupsi bansos Kemensos.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Tessa, penanganan perkara korupsi bansos di Kemensos dilakukan di era pandemi Covid-19. “Saat itu sumber daya kami hanya fokus pada perkara suapnya saja. Tapi sambil berjalan kami melakukan penyelidikan dari sisi pengadaannya. Ini baru kami kerjakan sekarang,” ujar Tessa dikutip dari Majalah Tempo edisi 8-14 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kasus korupsi bansos presiden, KPK telah menetapkan satu orang tersangka. Ia adalah Ivo Wongkaren atau IW, mantan direktur PT Anomali Lumbung Artha, perusahaan penyedia paket bantuan sosial. Bansos itu disalurkan untuk program penanganan Covid-19 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

Sementara korupsi bansos Kemensos melibatkan bekas Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, pada 2020. Ivo juga terlibat dalam kasus bansos bersama Juliari dan empat orang lainnya yang sudah ditahan. Juliari divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Adapun Ivo, divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Tessa mengatakan dalam kasus korupsi bansos Kemensos, pelaku didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan pada kasus bansos presiden, tersangka disebut melanggar pasal 2 dan 3. Komisi antirasuah mencatat kerugian negara mencapai Rp 250 miliar. 

Ia menuturkan jumlah bansos presiden mencapai 6 juta paket. Jumlah tersebut berasal dari tiga paket yakni paket 3, 5, dan 6, yang masing-masing jumlahnya sekitar 2 juta paket. Adapun nilai kontrak pengadaan bansos presiden tahap tersebut mencapai Rp 900 miliar. “Hingga saat ini, KPK masih melakukan mengembangkan kasus tersebut berdasarkan keterangan saksi atau alat bukti,” ucap Tessa.

MOH KHORY ALFARIZI | MUTIA YUANTISYA 

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus