Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan alasan penanganan kasus dugaan korupsi bantuan sosial Presiden Joko Widodo alias bansos presiden tidak disatukan dengan kasus bansos Kementerian Sosial. Padahal kasus bansos presiden merupakan pengembangan dari kasus korupsi bansos Kemensos.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Tessa, penanganan perkara korupsi bansos di Kemensos dilakukan di era pandemi Covid-19. “Saat itu sumber daya kami hanya fokus pada perkara suapnya saja. Tapi sambil berjalan kami melakukan penyelidikan dari sisi pengadaannya. Ini baru kami kerjakan sekarang,” ujar Tessa dikutip dari Majalah Tempo edisi 8-14 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam kasus korupsi bansos presiden, KPK telah menetapkan satu orang tersangka. Ia adalah Ivo Wongkaren atau IW, mantan direktur PT Anomali Lumbung Artha, perusahaan penyedia paket bantuan sosial. Bansos itu disalurkan untuk program penanganan Covid-19 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.
Sementara korupsi bansos Kemensos melibatkan bekas Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, pada 2020. Ivo juga terlibat dalam kasus bansos bersama Juliari dan empat orang lainnya yang sudah ditahan. Juliari divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Adapun Ivo, divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Tessa mengatakan dalam kasus korupsi bansos Kemensos, pelaku didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan pada kasus bansos presiden, tersangka disebut melanggar pasal 2 dan 3. Komisi antirasuah mencatat kerugian negara mencapai Rp 250 miliar.
Ia menuturkan jumlah bansos presiden mencapai 6 juta paket. Jumlah tersebut berasal dari tiga paket yakni paket 3, 5, dan 6, yang masing-masing jumlahnya sekitar 2 juta paket. Adapun nilai kontrak pengadaan bansos presiden tahap tersebut mencapai Rp 900 miliar. “Hingga saat ini, KPK masih melakukan mengembangkan kasus tersebut berdasarkan keterangan saksi atau alat bukti,” ucap Tessa.
MOH KHORY ALFARIZI | MUTIA YUANTISYA
Pilihan Editor: Tancap Gas Penyidikan Bansos Presiden