Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Alasan Novel Baswedan Cs Gugat UU KPK ke MK soal Batas Usia Pimpinan

Sebanyak 12 eks pegawai KPK mengajukan uji materiil UU KPK ke MK hari ini. Mereka menuntut penurunan batas usia pimpinan KPK.

28 Mei 2024 | 11.13 WIB

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Perbesar
(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 12 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi alias MK hari ini Selasa 28 Mei 2024.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Pantauan Tempo, sekitar delapan orang dari IM57+ Institute menyambangi Gedung MK pagi ini. Mereka menyerahkan berkas permohonan uji materiil UU KPK sekitar pukul 09.00.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam perkara ini, ada 12 mantan pegawai KPK yang mengajukan diri sebagai pemohon. Mereka adalah Novel Baswedan, M. Praswad Nugraha, Harun Al Rasyid, Budi Agung N., Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Andu Abd Rachman, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Gagantika, dan Walgy Gagantika.

"Hari ini kami sudah menyerahkan berkas gugatan ke MK terkait ambang batas umur (pimpinan KPK)," kata Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024.

Praswad melanjutkan, perubahan Undang-Undang KPK pada 2019 lalu membuat batas usia pimpinan lembaga antirasuah ini menjadi 50 tahun.

Sehingga, beberapa anggota IM57+ Institute yang juga mantan pegawai KPK tak bisa mendaftar sebagai pimpinan KPK. Oleh sebab itu, mereka meminta batas usia pimpinan KPK dikembalikan seperti semula, yakni 40 tahun.

"Kami harap ini bisa dikabulkan MK dan dan temen-teman lainnya yang berada di IM57+ dan sudah cukup umur karena umurnya diutak-atik dengan perubahan UU jadi bisa melanjutkan proses pendaftaran sebagai pimpinan KPK," ujar Praswad.

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, juga mengungkapkan hal serupa. Dia menegaskan, pokok permohonan ini adalah soal batas usia pimpinan KPK.

"Kita tentu paham bagaimana kondisi KPK hari ini," ujar Novel. "Bahkan, permasalahannya justru di level pimpinan KPK."

Novel menuturkan, keprihatinan inilah yang membuat mereka mengajukan uji materiil terhadap UU 19/2019. Dia menyebut, sebagai bagian dari masyarakat, pihaknya ingin lebih banyak berkontribusi untuk mendukung lembaga antirasuah tersebut dengan berkontestasi menjadi calon pimpinan KPK.

 

 

 

 

 

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus