Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Alasan Polda Metro Naikkan Pacar Mario Dandy AG Jadi Anak Berkonflik Hukum, Bukan Tersangka

Dinaikkan statusnya oleh Polda Metro Jaya, mengapa AG pacar Mario Dandy tidak ditetapkan sebagai tersangka?

3 Maret 2023 | 14.50 WIB

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya,  Kombes Pol Hengki Haryadi , Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah dan Deputi KPPPA, Nahar (kiri-kanan) saat memberikan keterangan soal kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Dalam keteranganya, status AG (15) kini dinaikkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi , Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah dan Deputi KPPPA, Nahar (kiri-kanan) saat memberikan keterangan soal kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Dalam keteranganya, status AG (15) kini dinaikkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menaikkan status AG dari anak yang berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. Status baru AG ini, Hengki menuturkan, menunjukkan bahwa remaja perempuan berusia 15 tahun itu telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan oleh kekasihnya Mario Dandy Satrio terhadap anak dari pengurus GP Ansor, D, 17 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers yang digelar, Kamis, 2 Maret 2023.

Status AG Dinaikkan Karena Beri Keterangan Tak Jujur

Menurut Hengki, perubahan status AG didasarkan atas alasan, bahwa remaja yang masih berstatus pelajar SMA itu memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap D.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Setelah disesuaikan dengan CCTV, chat WhatsApp, tergambar semua peranannya sehingga ada peningkatan status AG, dari anak yang hadapan hukum jadi anak yang konflik dengan hukum atau pelaku," kata Hengki.

Hengki menjelaskan AG disangkakan dengan Pasal 76c jo pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Sebelum mengubah status hukum, Polda Metro Jaya telah memeriksa AG, teman wanita Mario Dandy yang telah menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pemeriksaan AG dilakukan oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor). Pemeriksaan AG dilakukan sebanyak tiga kali. 

Selain Apsifor, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Alasan Status AG Dinaikkan Jadi Anak Berkonflik dengan Hukum, Alih-Alih Tersangka

Ahli pidana anak, Ahmad Sofian, menjelaskan alasan polisi tidak menetapkan pacar Mario Dandy berinisial AG (15 tahun) sebagai tersangka penganiayaan. Menurut dia, polisi tak bisa menggunakan istilah tersangka untuk anak-anak yang terseret masalah hukum. Hal ini juga dibenarkan oleh Hengki yang mengungkapkan AG tidak disebut sebagai tersangka, karena masih tergolong anak-anak.

"Jadi dalam Undang-Undang 2012 tidak dikenal istilah tersangka, yang ada korban, saksi, dan pelaku anak. Kita enggak boleh pakai istilah tersangka," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. 

Ahmad Sofian menyebut polisi sudah mengumpulkan alat bukti yang menunjukkan AG terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat. Karena itulah, status AG berubah menjadi anak berkonflik dengan hukum.

Berdasarkan UU Pidana Anak, lanjut dia, hukuman bagi anak-anak maksimal enam tahun penjara. Hukuman ini adalah setengah dari pidana untuk tersangka orang dewasa. 

Sofian menerangkan ada kemungkinan AG tak akan berhadapan dengan proses sidang apabila keluarganya dan pihak korban melakukan kesepakatan alias restorative justice. Misalnya, AG bersedia memenuhi keinginan keluarga korban. 

"Mufakat disepakati kedua belah pihak, maka perkara dia tidak perlu dilimpahkan ke kejaksaan. Disetop sampai di situ," ucap dia.

Akan tetapi, jika keluarga korban tak setuju, maka perkara ini tetap akan dibawa ke kejaksaan. 

Sofian berujar, AG, pacar Mario Dandy, juga bebas dari kurungan selama tidak melarikan diri, tidak melakukan tindak pidana lain, dan tidak mengulangi tindak pidana. Selain itu, ada keluarga yang menjamin.

"Itu jaminan ditandatangani. Kalau itu tidak dilakukan, orang tua dan anak bisa ditahan. Dua-duanya," ujar dia merespons kasus penganiayaan yang melibatkan anak-anak ini.

DESTY LUTHFIANI | ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus