Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Alex Bonpis akan Ajukan Pleidoi, Mengaku Tak Berhubungan dengan Sabu Teddy Minahasa

Bandar narkoba Alex Bonpis dituntut hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Didakwa sebagai pembeli sabu Irjen Teddy Minahasa.

6 Oktober 2023 | 10.53 WIB

Kuasa hukum Meivri Degriano Nurahua (tengah, baju putih) bersama rekan-rekannya usai sidang tuntutan Alex Albert atau Bonpis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 5 Oktober 2023. Aisyah Amira Wakang/TEMPO.
Perbesar
Kuasa hukum Meivri Degriano Nurahua (tengah, baju putih) bersama rekan-rekannya usai sidang tuntutan Alex Albert atau Bonpis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 5 Oktober 2023. Aisyah Amira Wakang/TEMPO.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Alex Albert atau yang lebih dikenal dengan Alex Bonpis, Meivri Degriano Nurahua, SH mengatakan akan mengajukan pleidoi pada Kamis, 12 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Kami melakukan pembelaan sesuai dengan fakta persidangan,” kata Meivri saat ditemui Tempo setelah sidang tuntutan Alex pada Kamis, 5 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melalui agenda sidang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Meivri merasa tuntutan jaksa tidak menguraikan secara utuh fakta persidangan. “Dia hanya mengangkat berdasarkan dakwaan dia sebelumnya, atau mengikuti berita acara. Sedangkan dalam persidangan banyak saksi yang mencabut berita acara itu,” ujar Meivri.

Saksi yang dimaksud Meivri adalah bekas Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Linda Pujiastuti, dan bekas anggota Polsek Kalibaru, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang. Namun, hanya Janto yang hadir sebagai saksi dalam persidangan itu, sedangkan Kasranto dan Linda sendiri tidak hadir. Meivri mengatakan mereka berdua tidak mau hadir karena merasa tidak punya hubungan kepada terdakwa Alex. 

Sebelumnya, polda Metro Jaya menangkap bandar narkoba itu pada Senin, 16 Januari 2023. Ia diduga membeli satu kilogram seharga Rp500 juta dari Kasranto. Kasranto pun memerintahkan bawahannya, Janto untuk mengantarkan pesanan kepada Alex. Namun, yang menerima adalah Rendi. Rendi sedang dalam daftar pencarian orang (DPO). Kemudian, Rendi juga lah yang menyerahkan uang dari Alex ke Janto.

Oleh karena itu, berdasarkan fakta persidangan, Alex mengaku tidak pernah mengenal Kasranto maupun bekas Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. “Dia (Alex) tidak tahu, dia tidak pernah ketemu. Tapi dia bertemunya hanya dengan Janto. Sistem putus di situ mereka,” kata JPU Shubhan Noor Hidayat, SH. kepada Tempo, Senin, 25 September 2023 di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Jaksa mendakwa Alex Bonpis dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"16 tahun penjara, denda 2 miliar dengan subsider 1 tahun," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono pada Kamis, 5 Oktober 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus