Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata. Pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada besok, Jumat, 11 Oktober 2024, terpaksa ditunda karena Alex berhalangan hadir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, menyatakan pihaknya telah menerima surat konfirmasi dari KPK bahwa Alex tak bisa hadir dalam pemeriksaan besok. Surat itu menyatakan Alex sedang dalam perjalanan dinas ke luar kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sore ini penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari KPK RI yg ditandatangani oleh Bapak Iskandar Marwanto selaku Plh Kepala Biro Hukum KPK RI perihal konfirmasi terhadap surat undangan klarifikasi," kata Ade Safri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 10 Oktober 2024.
Dalam surat yang ditandatangani Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, itu, menurut Ade Safri, terdapat pula permintaan penundaan klarifikasi hingga 15 Oktober 2024. Polda Metro Jaya pun mengabulkan permintaan itu. “Pemeriksaan terhadap Alexander Marwata dijadwalkan ulang pada Selasa, 15 Oktober 2024,” ujarnya.
Polda Metro Jaya meminta klarifikasi dari Alexander Marwata dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini menyangkut pertemuan antara Alex dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Pertemuan itu dianggap melaggar Pasal 36 UU KPK. Dalam pasal itu disebutkan semua pimpinan lembaga anti rasuah dilarang berhubungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang sedang ditangani KPK.
Alexander Marwata sebelumnya mengakui sempat bertemu dengan Eko Darmanto pada Maret 2023. Namun, menurut dia, pertemuan itu dilakukan sebelum KPK menangani kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terhadap Eko yang belakangan mendapat vonis 6 tahun penjara pada Agustus 2024. Dia pun menyatakan pertemuan itu dilakukan secara terbuka di Gedung Merah Putih KPK dan diketahui oleh pimpinan lainnya.
"Saya bertemu ED di kantor didampingi staf dumas (pengaduan masyarakat) dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya," kata Alex, Senin, 22 April 2024. Namun, ia merasa heran mengapa pertemuan tersebut dipersoalkan, mengingat pertemuan berlangsung secara terbuka dan resmi.