Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Alexander Marwata Diperiksa Besok, Polda Metro Jaya Belum Terima Konfirmasi Kehadiran

Polda Metro Jaya masih menunggu konfirmasi Alexander Marwata akan memenuhi panggilan pemeriksaan besok.

10 Oktober 2024 | 15.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata belum memberikan konfirmasi akan memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat, 11 Oktober 2024. Alex diperiksa atas pertemuannya dengan pihak berperkara, yakni eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami masih menunggu, sampai dengan saat ini kami masih menunggu konfirmasi kehadiran dari Saudara Alex Marwata,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis, 10 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada Selasa lalu, Ade Safri memastikan bahwa Alex akan diperiksa pada Jumat mendatang. Alex akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor. “Agenda permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap Saudara Alex Marwata telah dijadwalkan pada Jumat, 11 Oktober 2024, pukul 09.00 WIB,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Agenda pemeriksaan atau klarifikasi terhadap Alex akan dilaksanakan di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Ia mengatakan, surat pemanggilan terhadap Alex sudah dilayangkan oleh tim Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Ditreskrimsus. “Surat undangan klarifikasi terhadap Saudara Alex Marwata telah dikirimkan pada hari ini, Selasa, 8 Oktober 2024, oleh petugas penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Ade Safri. 

Ade Safri menambahkan, pemeriksaan terhadap Alex ini merupakan bagian dari upaya penyelidikan dugaan tindak pidana berupa hubungan langsung atau tidak langsung antara Alex, sebagai pimpinan KPK, dengan Eko Darmanto. 

Penyelidikan ini ditangani oleh Subdit Tipidkor. Langkah ini sebagai tindak lanjut adanya aduan masyarakat tanggal 23 Maret 2024. Alex dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan mengenai larangan pertemuan pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. 

Alexander Marwata membenarkan dirinya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pertemuan dengan Eko Darmanto. Dia mengklaim pertemuan itu berlangsung pada Maret 2023 dan atas sepengetahuan pimpinan lain.

"Saya bertemu ED di kantor didampingi staf dumas (pengaduan masyarakat) dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya," kata Alex, Senin, 22 April 2024.

Alex merasa heran atas laporan itu, karena pertemuan itu dilakukan secara terbuka di Gedung Merah Putih KPK. Dia menduga ada aja yang mencari kesalahan pimpinan KPK dan membuat komisi antirasuah selalu gaduh.

Eko Darmanto saat ini sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada 27 Agustus 2024. Dia dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

M. Faiz Zaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan Editor: Sidang Korupsi Timah, Sandra Dewi Mengaku Tak Pernah Diberi Uang dan Hadiah oleh Harvey Moeis

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus