Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Almas Maupun Gibran Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi di PN Solo Hari Ini

Gibran telah mengisyaratkan tidak akan hadir ke sidang perdana gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru, hari ini.

7 Februari 2024 | 15.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Solo - Sidang perdana gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Wali Kota Solo sekaligus cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, digelar di Pengadilan Negeri Solo, hari ini. Sidang berjalan tanpa dihadiri oleh Almas dan Gibran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keduanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Kuasa hukum Almas di persidangan adalah Georgius Limar Siahaan. Sedangkan pihak Gibran diwakili oleh Richard Purnomo dan Raka Gani Pissani.

Sidang gugatan wanprestasi ini dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Sri Kuncoro, dengan hakim anggota Maha Putra dan Nurhayati Nasution. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sidang perdana dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan hanya berlangsung singkat, sekitar 30 menit. Dalam sidang dilakukan penunjukan hakim mediator. 

Setelah kedua pihak hadir di ruang sidang, Sri Kuncoro yang memimpin jalannya sidang menanyakan apakah ada mediator baik dari hakim yang merekomendasi untuk memimpin proses. 

"Oleh karena kedua belah pihak sudah hadir. Kedua belah pihak paham semuanya. Apakah ada mediator baik dari hakim yang rekomendasi untuk memimpin proses," ujar Sri Kuncoro, Rabu, 7 Februari 2024.

Pihak penggugat tidak memberikan rekomendasi apapun. Kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. Setelah itu Sri Kuncoro menunjuk Hakim Bambang Ariyanto untuk memimpin mediasi kedua belah pihak. 

"Setelah sidang ini, kedua belah pihak, sebelum meninggalkan kantor, silakan menghadap. Kapan mau dimediasi dan proses selanjutnya," katanya. 

Setelah penggugat dan tergugat menandatangani surat pernyataan, sidang ditutup dan dilanjutkan ke mediasi di Ruang Mediasi dan Diversi PN Solo. 

"Pemeriksaan hari ini sudah dicukupkan. Keputusannya akan ditentukan kemudian hari setelah ada hasil dari hakim mediator," tutur dia sebelum menutup sidang. 

Sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Gibran itu sebelumnya direncanakan pada 15 Februari 2024. Namun belakangan, humas PN Solo Bambang Ariyanto memberikan informasi bahwa sidang itu akan digelar Rabu dengan agenda mediasi. 

Kemarin, Gibran telah mengisyaratkan tidak akan hadir ke sidang perdana hari ini. Gibran mengatakan sudah ada pihak yang mengurusnya. “Ya nanti ditindaklanjuti. Ada yang mengurus,” jawab Gibran di Balai Kota Solo. 

SEPTHIA RYANTHIE 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus