Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.

21 Maret 2024 | 16.00 WIB

Polri menerjunkan 325 personel gabungan untuk mengamankan hari pertama pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 21 Februari 2024. Dok. Humas Polres Metro Jakarta Pusat.
Perbesar
Polri menerjunkan 325 personel gabungan untuk mengamankan hari pertama pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 21 Februari 2024. Dok. Humas Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polri menerjunkan 325 personel gabungan untuk mengamankan hari pertama pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, hari ini. Pengamanan itu dilakukan sehari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Total ada sebanyak 325 personel gabungan yang disiagakan di gedung MK," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 21 Maret 2024. Jumlah personel disesuaikan dengan kondisi di lokasi pada Kamis, 21 Februari 2024

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tak hanya itu, kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK. Namun, Susatyo mengatakan rekayasa arus lalu lintas itu bersifat situasional tergantung kondisi di lapangan.

Pada pagi hari ini, tim hukum paslon Anies Baswedan - Muhaimin iskandar(AMIN) melaporkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi. Lewat permohonan ini, Anies dan Cak Imin menuntut agar diadakan pemungutan suara ulang.

Kemarin KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional untuk pemilihan presiden, pemilihan legislatif, dan dewan perwakilan daerah. Dalam ketetapan KPU, pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto atau Gibran Rakabuming Raka dinyatakan unggul dalam Pilpres 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus