Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Anak Buah Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Hal yang meringankan hukuman kedua anak buah Syahrul Yasin Limpo ini adalah tidak menikmati hasil korupsi secara materi, serta mengakui dan menyesal.

11 Juli 2024 | 15.55 WIB

Terdakwa II bekas Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono (kanan) dan terdakwa III bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, dituntut pidana penjara badan selama 6 tahun, denda Rp.250 juta subsider tiga bulan kurungan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa II bekas Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono (kanan) dan terdakwa III bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, dituntut pidana penjara badan selama 6 tahun, denda Rp.250 juta subsider tiga bulan kurungan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada anak buah Syahrul Yasin Limpo, eks Direktur Jenderal Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta atas perkara pemerasan di Kementan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Selain pidana penjara, Muhammad Hatta juga harus denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Terdakwa telah terbukti turut serta dalam tindak pidana pemerasan di lingkungan Kementan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sama seperti Hatta, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono juga mendapat hukuman empat tahun dan denda Rp 200 juta. Keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis Hatta tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Hatta dihukum dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Adapun yang meringankan hukuman kedua anak buah SYL ini dalam perkara korupsi di Kementan itu adalah mereka belum pernah dihukum, bersikap sopan selama pemeriksaan persidangan, dan tidak menikmati hasil korupsi secara materi, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sedangkan Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta yang apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Eks Gubernur Sulsel itu juga harus membayar uang pengganti Rp 14 miliar (Rp 14.147.154.780) ditambah U$D 30 ribu paling lambat pada satu bulan setelah putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, harta benda yang disita akan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus