Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Anak Musisi yang Diduga Terlibat di Video Syur Dikonfirmasi Hadir ke Polda Metro Jaya Siang Ini

AD dikonfirmasi memenuhi panggilan sebagai saksi di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 13:00 WIB, Selasa, 6 Agustus 2024.

6 Agustus 2024 | 12.59 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjawab pertanyaan media saat konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjawab pertanyaan media saat konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengkonfirmasi anak musisi berinisial AD akan hadir hari ini dalam agenda pemeriksaan perihal video syur yang diduga diperankannya. Video tersebut viral di media sosial X dan telegram. "Dijadwalkan jam 13:00 WIB," ujar Ade via aplikasi perpesanan kepada Tempo, Selasa, 6 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ia akan diperiksa oleh penyidik Subdit Siber Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) PMJ lantai 5. AD akan dimintai klarifikasi apakah benar pemeran perempuan di video porno tersebut dirinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dua orang yang diduga menyebarkan video asusila tersebut. Mereka adalah MRS (22 tahun) dan JE (35 tahun) yang ditangkap pada Selasa, 30 Juli 2024. MRS berperan menjual konten pornografi tersebut melalui media sosial X dan Telegram. Sedangkan JE diduga berperan mengunggah konten pornografi melalui akun media sosial.

MRS ditangkap di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Sementara JE ditangkap di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Hasil pemeriksaan polisi, keduanya menyebarkan konten video dikarenakan motif ekonomi dan iseng. Tidak hanya konten video syur yang diduga diperankan AD, kedua tersangka juga menyebarkan video syur orang lain.

Para tersangka menawarkan dua paket berlangganan yaitu paket VIP seharga Rp 35 ribu dan paket VVIP seharga Rp 100 ribu. Paket VIP mencakup konten dari Indonesia, Barat, dan Asia. Sementara paket VVIP mencakup konten premium OnlyFans, JAV, dan konten pribadi dengan subtitle Bahasa Indonesia.

Atas tindakannya MRS dan JE terancam dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang tentang Pornografi.

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus