Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Anak Syahrul Yasin Limpo Datang ke KPK, Kembalikan Mobil dan Hadiri Pemeriksaan TPPU

Kemal Redindo diperiksa sebagai saksi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo.

7 Juni 2024 | 17.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pria yang kerap disapa Dindo itu datang untuk menyerahkan mobil Toyota Vellfire ke penyidik KPK. Menurut Ketua Tim Penasihat Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, mobil tersebut sebelumnya digunakan oleh SYL saat melakukan perjalanan dinas ke Makassar. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyerahan mobil ini, kata Djamal, merupakan bentuk upaya keluarga dan penasehat hukum mendukung keinginan KPK dalam pemulihan aset. 

“Kali ini dalam rangka kami membuktikan, sekaligus juga ingin menunjukkan bahwa keluarga firm, keluarga kooperatif dan tidak mau menyulitkan sehingga apa yang menjadi hak mereka adalah hak mereka. Kalau yang bukan itu akan diserahkan kepada KPK,” tuturnya. 

Selain itu, Dindo juga datang untuk menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ayahnya. “Pemanggilan terhadap beliau untuk diminta keterangan. Mestinya minggu lalu. Tapi karena ada kedukaan, kemudian beliau juga ada urusan yang lain, sehingga baru sempat hari ini,” kata Djamal.

Dalam perkara korupsi di Kementan itu, jaksa KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.

Uang itu digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk kepentingan pribadi maupun keluarga dan orang dekatnya. Modus yang dilakukan para terdakwa dengan memeras para pejabat eselon I.

Adapun KPK telah menyita aset milik SYL yang nilainya mencapai Rp 60 miliar. Beberapa aset yang dimaksud, berupa uang, tanah dan/atau bangunan, serta kendaraan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan aset-aset tersebut diduga bersumber dari TPPU dan gratifikasi. "Kami masih telusuri, terakhir kan kami melakukan penyitaan satu mobil dari keluarga intinya. Ya, artinya masih terus berkembang," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024.

Ali berkata pengembangan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo masih terus dikembangkan dan masih dalam tahap penyidikan sehingga kasus ini akan disidangkan secara terpisah. Rincian aset tersebut juga akan dibuka dalam persidangan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus