Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Lingga Setiawan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi berpangkat Ajun Komisaris atau AKP itu terlibat perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama. Andri Gustami bekas Kepala Satuan Narkoba atau Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.
"Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan membaca amar putusan dalam persidangan, Kamis, 29 Februari 2024, dikutip Antara.
Isi amar putusan tersebut, vonis hukuman mati terhadap terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah memusnahkan peredaran narkotika. Adapun selaku anggota kepolisian, Andri Gustami telah melakukan pengkhianatan terhadap institusi Polri, melakukan pemanfaatan terhadap orang untuk menghasilkan uang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hal yang meringankan sama sekali tidak ada yang meringankan," kata Lingga.
Sebelum kasus Andri Gustami, ada deretan perwira polisi lainnya yang terlibat perkara peredaran narkotika. Siapa saja?
1. Teddy Minahasa
Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Inspektur Jenderal Teddy Minahasa dipecat melewati proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH dari anggota Polri pada Selasa, 30 Mei 2023. Teddy Minahasa terbukti dalam kasus sabu ditukar dengan tawas ketika masih menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Sumatera Barat. Dia melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
2. Doddy Prawiranegara
Ajun Komisaris Besar Polisi Doddy Prawiranegara. sumbar.polri.go.id
Sidang etik Polri menjatuhkan sanksi pecat PTDH kepada mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar atau AKBP Doddy Prawiranegara. Doddy terseret kasusnya bekas Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa dalam perdagangan narkoba jenis sabu yang merupakan alat bukti hasil pengungkapan kasus.
3. Kasranto
Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto terseret kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Kasranto yang juga sempat menjadi Kapolsek Kawasan Kalibaru di bawah Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menjadi salah satu oknum yang diduga turut dalam transaksi dan peredaran narkotika jenis sabu. Dok. Istimewa
Bekas Kapolsek Kalibaru Komisaris Kasranto menjual sabu yang disebut titipan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Dia diminta oleh Linda Pujiastuti alias Anita Cepu untuk mencari pembeli di Jakarta. “Awal saya terlibat perkara ini berawal dari tanggal 23 Juni 2022, saya mendapat chat dari saudari Linda perihal sabu dari Padang milik jenderal,” kata Kasranto saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 5 April 2023.
4. Yuni Purwanti Kusuma Dewi
Kapolsek Astana Anyar Bandung Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi ditangkap Propam Polda Jabar di sebuah hotel di Bandung pada Selasa, 16 Februari 2021 malam, bersama 11 anak buahnya. Dalam penangkapan itu, tidak ada barang bukti narkotika, namun saat menjalani tes urine, Kompol Yuni positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. YouTube Humas Polrestabes Bandung
Mantan Kapolsek Astana Anyar Yuni Purwanti Kusuma Dewi polisi berpangkat Komisaris itu ditangkap saat ketahuan memakai narkoba bersama 11 anak buahnya di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 16 Februari 2021.
Sebelum terjerat kasus ini, ia polisi yang menangani kasus narkoba. Yuni pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor. Yuni juga pernah muncul dalam tayangan program televisi saat memimpin penggerebekan rumah yang diduga ada aktivitas peredaran narkoba.
5. Andri Gustami
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Bekas Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak Mei hingga Juni 2023. Sebelum menerima vonis mati, Andri Gustami dituntut oleh jaksa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Andri Gustami telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I.
ANDITA RAHMA | EKA YUDHA SAPUTRA | M. FAIZ ZAKI | ANTARA