Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Anggi Mahasiswi Pembajak Paket Shopee Beri Upah Rp40 Juta ke Teman

Anggi membajak puluhan paket Shopee Express berisi produk Apple

6 September 2023 | 09.49 WIB

RFP alias Anggi tersangka pencurian sejumlah produk Apple di jasa pengiriman yang ditangkap Polda Metro Jaya pada Senin, 14 Agustus 2023. Sumber: Polda Metro Jaya.
Perbesar
RFP alias Anggi tersangka pencurian sejumlah produk Apple di jasa pengiriman yang ditangkap Polda Metro Jaya pada Senin, 14 Agustus 2023. Sumber: Polda Metro Jaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pelaku lain inisial RG yang diduga membantu RFP alias Anggi untuk membajak paket Shopee Express. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, RG diberi upah puluhan juta setelah melancarkan aksi pencurian tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Dari hasil kerja samanya melakukan tindak pidana tersebut dengan tersangka RFP alias Anggi, pelaku menerima fee atau komisi sekitar Rp40 juta," kata Ade dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa malam, 5 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi menangkap RG di wilayah Kampung Cipacung, Kelurahan Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Serang, Banten, pada Selasa kemarin. RG berstatus sebagai mahasiswi berusia 27 tahun.

Ade Safri mengatakan, perkenalan antara Anggi dan RG melalui Facebook pada 2020. Mulanya RG menawarkan jasa rekening bersama. "Kemudian pertemanan berlanjut sampai kepada kerja sama yang mengakibatkan kerugian pada ekspedisi Shopee Express," tutur Ade saat dihubungi, Rabu, 6 September 2023.

RG diduga ditawari oleh Anggi untuk menjadi penampung uang hasil penjualan paket Shopee yang dibajak sebelumnya. Penetapan upah atau komisi untuk RG juga ditentukan oleh Anggi.

"Pelaku menguasai e-wallet DANA, Gopay dan rekening Bank Jago, rekening Seabank yang digunakan untuk menerima transfer hasil penjualan barang curian dan ilegal akses yang dilakukan oleh tersangka RFP alias Anggi," tutur Ade.

Dia mengatakan pihaknya masih menelusuri upah Rp40 juta untuk RG digunakan apa saja. Kemudian penelusuran ini masih berlanjut apakah ada terduga pelaku lain yang terlibat. "Masih kami dalami lagi terkait dugaan pelaku lainnya," ujar perwira menengah Polri tersebut.

Sebelumnya, Anggi ditangkap pada Senin, 14 Agustus 2023. Mahasiswi asal Magelang, Jawa Tengah, itu membajak paket Shopee Express yang berisi 28 barang yang terdiri dari iPhone 14 Pro, Macbook, dan iPad senilai Rp 337.458.000.

Dia mengaku sebagai karyawan PT Erajaya dan meminta laporan resi pengiriman paket ke operator jasa pengiriman Shopee Express. Anggi berdalih bahwa dia diminta oleh pemilik paket untuk mengambil barang pesanan langsung.

Selanjutnya RG berperan memesan kurir ojek online (ojol) untuk mengambil paket yang diincar. Ojol itu pun berangkat dan berhasil membawa paket yang diminta pelaku.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus