Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Anggota Densus 88 Jadi Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok

Anggota Densus 88 yang membunuh sopir taksi online di Depok telah ditetapkan sebagai tersangka.

7 Februari 2023 | 19.00 WIB

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di ruangannya, Kamis, 26 Januari 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Perbesar
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di ruangannya, Kamis, 26 Januari 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya telah menetapkan Bripda HS sebagai tersangka pembunuhan. Bripda HS adalah anggota Densus 88 yang menghabisi nyawa sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu di Depok, Jawa Barat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga," ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Selasa, 7 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi menangkap Bripda HS di hari yang sama pasca pembunuhan Sony pada Senin, 23 Januari 2023 sekitar pukul 16.30 WIB. Menurut Trunoyudo, Densus 88 menangkap pelaku di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat.

Penangkapan ini berawal dari ditemukannya identitas pelaku di mobil korban. "Dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23 di hari yang sama," tutur dia. 

Polda Metro menjerat Bripda HS dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Motif pelaku mengincar Sony Rizal diduga karena kebutuhan ekonomi. Walau begitu, polisi masih menggali lebih lanjut keterangan dari pelaku.

Kasus ini sebelumnya ditangani Polres Metro Depok yang kemudian dilimpahkan ke Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah penangkapan Bripda HS.

Pengacara dari keluarga korban, Jundri R. Berutu, mengatakan pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana. Musababnya, pelaku telah menyiapkan senjata tajam dan menguntit Sony beberapa hari sebelum dibunuh. 

Keluarga korban, menurut Jundri, berharap polisi mengusut tuntas kasus pembunuhan yang melibatkan anggota Densus 88 ini. 

"Kami berharap kepada bapak Kapolri dan instansi pemerintah terkait yang membidangi itu untuk segera mengungkap kasus ini," ucap dia dalam kesempatan yang berbeda.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus