Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.

9 Juni 2023 | 19.55 WIB

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Perbesar
Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, narapidana kasus peredaran sabu yang melibatkan Teddy Minahasa Putra, saat ini menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Jakarta. Selama 14 hari ke depan, Linda yang divonis 17 tahun penjara itu belum boleh dikunjungi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala LPP Jakarta Ade Agustina menyatakan kondisi Linda Pujiastuti baik-baik saja. "Baru kemarin masuk, dieksekusi jaksa. Kami tempatkan di mapenaling sampai 14 hari ke depan. Kondisinya sehat," kata Ade, Jumat 9 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selama 14 hari di mapenaling, Anita tidak boleh menerima kunjungan bahkan ibadah pun harus di dalam ruangannya. "Belum boleh dikunjungi dan hanya menjalankan ibadah mandiri di kamarnya," kata Ade.

Sejak Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara, perempaun yang kerap disapa Anita Cepu itu tidak mengajukan banding sehingga putusan pengadilan sudah inkracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap). Status dia sekarang adalah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting menuturkan, mereka ditempatkan di lembaga pemasyarakatan atau lapas yang berbeda-beda.

Tahanan atas nama Kasranto dan Syamsul Ma'arif alias Arif ditempatkan di Lapas Salemba. Janto dan Muhamad Nasir ke Lapas Narkoba Cipinang. Kemudian terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta.

Sebelumnya, Kasranto dan Anita Cepu divonis 17 tahun penjara. Kemudian Janto Parluhutan Situmorang divonis 13 tahun penjara dan Muhamad Nasir alias Daeng divonis 9 tahun penjara.

Berbeda dengan Anita Cepu, Teddy Minahasa dan mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara mengajukan banding. Pada putusan tingkat pertama, Teddy divonis penjara seumur hidup, sedangkan Dody 17 tahun penjara.

 

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus