Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Anita Cepu, Kasranto, Janto, dan Nasir Ditempatkan di Lapas Terpisah dengan Teddy Minahasa

Lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanan kemarin.

9 Juni 2023 | 12.55 WIB

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Perbesar
Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanan kemarin. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting menuturkan, mereka ditempatkan di lembaga pemasyarakatan atau lapas yang berbeda-beda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Tahanan atas nama Kasranto dan Syamsul Ma'arif alias Arif ditempatkan di Lapas Salemba. Janto dan Muhamad Nasir ke Lapas Narkoba Cipinang," ujar Iwan saat dihubungi, Kamis malam, 8 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemudian terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Proses ini dilakukan setelah putusan terhadap mereka berlima sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Sebelumnya, Kasranto dan Anita Cepu divonis 17 tahun penjara. Kemudian Janto Parluhutan Situmorang divonis 13 tahun penjara dan Muhamad Nasir alias Daeng divonis 9 tahun penjara.

Mereka semua tidak mengajukan banding, tidak seperti Teddy Minahasa dan mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara. Pada putusan tingkat pertama, Teddy divonis penjara seumur hidup, sedangkan Dody 17 tahun penjara.

Jadwal sidang banding Teddy Minahasa

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan majelis hakim yang akan membacakan putusan banding untuk Teddy. Nantinya akan ada lima hakim yang membaca putusan.

"Rencananya sidang pembacaan putusannya pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023, pukul 10.00 WIB," kata Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan, Senin, 5 Juni 2023.

Lalu jadwal pembacaan putusan banding terhadap terpidana Dody belum ditentukan. Namun sudah ada tiga hakim yang akan membaca putusan.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menganggap Teddy sebagai aktor intelektual. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menukar 10 kilogram sabu, namun Dody hanya menyanggupi lima kilogram saja.

Jumlah itu hasil penukaran barang bukti sabu dengan tawas. Lima kilogramnya selisih dari 41,4 kilogram barang bukti sabu milik Polres Bukittinggi pada Mei 2022.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus