Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Memulihkan Kepercayaan kepada MK

Mahkamah Konstitusi memiliki peran sentral untuk menyelesaikan sengketa pemilu. Namun kepercayaan publik kepada MK belum pulih.

15 Februari 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pemungutan suara Pemilu 2024 sudah berakhir.

  • MK menjadi lembaga sentral untuk menyelesaikan sengketa pemilu.

  • Kepercayaan publik terhadap MK belum sepenuhnya pulih.

JAKARTA – Pemungutan suara Pemilu 2024 sudah berakhir. Berbagai persoalan dan dugaan kecurangan selama proses pemilihan mulai muncul. Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi lembaga yang diharapkan dapat menyelesaikan sengketa hasil pemilu. Namun kepercayaan publik terhadap MK belum pulih setelah putusan kontroversial yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"MK harus memberikan pembuktian bahwa mereka berubah serta punya komitmen untuk menunjukkan mereka adil dan jujur," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur saat dihubungi, Rabu, 14 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Isnur, delapan hakim konstitusi saat ini ditantang untuk menangani sengketa pemilu. Adapun mantan Ketua MK, Anwar Usman, tidak diperkenankan terlibat dalam penanganan sengketa berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023. 

Namun, kata Isnur, hakim konstitusi selain Anwar juga punya catatan pelanggaran kode etik. Untuk menangani sengketa Pemilu 2024, YLBHI meminta hakim konstitusi transparan dan berani mengambil keputusan jika memang terbukti ada kecurangan. "Apalagi kalau kecurangan itu terstruktur," ujarnya.

Anggota KPPS saat proses penghitungan surat suara untuk presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024 di TPS 59, Kelurahan Bedahan Depok, 14 Februari 2024. TEMPO/Amston Probel

Anwar Usman adalah hakim konstitusi yang memimpin pembacaan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Senin, 16 Oktober 2023. Perkara itu merupakan upaya uji materi oleh alumnus Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru, untuk mengubah syarat pendaftaran calon presiden-wakil presiden pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Atas putusan tersebut, Gibran akhirnya bisa ikut dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Buntut dari putusan itu, posisi Anwar sebagai Ketua MK digantikan oleh hakim konstitusi lain, yaitu Suhartoyo.

Dalam wawancara oleh majalah Tempo, Suhartoyo mengamini bahwa Anwar tidak ikut serta dalam penanganan sengketa pemilu berdasarkan putusan MKMK. Untuk menangani jumlah hakim konstitusi yang hanya 8 dari 9 orang, akan diatur ada hakim yang berpindah-pindah panel anggotanya.

Untuk meyakinkan publik dalam penanganan sengketa pemilu, Suhartoyo memastikan MK akan bersifat imparsial, tidak memihak, adil, obyektif, dan sebagainya. "Nanti bisa teruji dalam putusan," ucapnya, 7 Januari lalu.

Menurut Suhartoyo, pembentukan MKMK secara permanen menjadi upaya memperbaiki reputasi dan citra MK setelah putusan uji materi Undang-Undang Pemilu. Posisi majelis bisa mengawasi hakim dari hari ke hari, serta keterlibatan media yang dia anggap strategis untuk mempengaruhi publik.

Berdasarkan hasil penghitungan suara sementara pemilihan presiden 2024, pasangan Prabowo-Gibran unggul di atas 50 persen. Sedangkan perolehan suara Anies-Muhaimin berada di angka sekitar 23 persen serta Ganjar-Mahfud sekitar 19 persen.

Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid, berujar bahwa timnya tidak menerima hasil hitung cepat yang disajikan. Mereka akan menunggu hitungan akhir resmi Pemilu 2024.

Hasilnya akan diketahui lewat rekapitulasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Dia juga meminta para pendukung tetap sabar menanti hasil akhir. "Harapan sekarang untuk mengumpulkan apabila ada anomali-anomali ataupun kecurangan yang terjadi," kata Arsjad.

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo (kanan), dan Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid, di Convention Hall Smesco, Jakarta, 8 Desember 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna

Kapten Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Syaugi Alaydrus, mengatakan hitung cepat tidak ada bedanya dengan survei elektabilitas para calon presiden dan wakil presiden. Dia juga tidak berkomentar banyak dan hanya meminta publik bersabar menunggu hasil penghitungan akhir.

Syaugi meminta para saksi dari Timnas Amin dan Koalisi Perubahan tetap melaksanakan tugas sampai penghitungan suara resmi selesai. "Yang penting tadi sudah disampaikan bahwa semua saksi kami semangat, belum selesai penghitungan," ucapnya.

Ketua Tim Cawapres Gibran Rakabuming Raka, Agus Riyanto, mengatakan rata-rata persentase perolehan suara Prabowo-Gibran berdasarkan hitung cepat sementara mencapai 56 persen. Senada dengan dua tim pasangan calon lain, hasil akhir penghitungan KPU tetap ditunggu. "Intinya, yang kalah jangan ngamuk, yang menang jangan jumawa. Toh, ini kemenangan kita semua," ujarnya di Surakarta, Jawa Tengah, kemarin.

Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs (Indostrategic) Ahmad Khoirul Umam berharap dua pasangan calon yang tidak unggul bisa menerima hasil pemungutan suara, meski belum final. Namun tampaknya memang pasangan Prabowo-Gibran akan dinyatakan sebagai pemenang dalam Pemilu 2024.

Apabila tim Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan melawan hasil pemilu, mereka mesti merujuk pada Pasal 286 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang dugaan pelanggaran pemilu. Mereka juga harus bisa menghadirkan data, informasi, serta bukti pelanggaran yang menunjukkan skala masif dan sistematis. "Jelas tidak mudah untuk bisa menghadirkan basis bukti sebesar dan sevalid itu," kata Khoirul. Untuk saat ini, ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden belum memberikan pernyataan perihal rencana gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas hasil pemilu.

M. FAIZ ZAKI | ADIL AL HASAN | SULTAN ABDURRAHMAN | MUTIA YUANTISYA | SEPTIA RYANTHIE

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus