Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Artis Nanie Darham Dicokok Polisi karena Narkoba

Artis Nanie Darham atau NAD ditangkap polisi dalam kasus narkoba di Apartemen Verde Tower Utara, Setiabudi, Jakarta Selatan.

10 Februari 2020 | 15.04 WIB

Artis dari film Air Terjun Pengantin, Nanie Darham (NAD), saat digelandang polisi di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Perbesar
Artis dari film Air Terjun Pengantin, Nanie Darham (NAD), saat digelandang polisi di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Artis Nanie Darham atau NAD ditangkap polisi dalam kasus narkoba di Apartemen Verde Tower Utara, Setiabudi, Jakarta Selatan. Polisi menangkap Nanie di kamarnya yang berada di lantai 7 pada Selasa, 4 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Di kediaman NAD, kami temukan 1 butir ekstasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yusri menerangkan, penangkapan terhadap pemain film Air Tejun Pengantin itu berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran kokain di wilayah Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Petugas lalu melakukan pengintaian di sekitar lokasi selama 1 bulan.

Hingga pada 2 Februari 2020, polisi mendapati tersangka William Soerjonegoro (WED) dan rekannya JA yang baru saja bertransaksi. Petugas bergerak cepat dan menangkap keduanya di Lobby Apartemen Oakwood Kuningan dan menyita 14,86 gram kokain dari keduanya. Belakangan baru diketahui bahwa William berprofesi sebagai pengacara.

Setelah penangkapan itu, polisi lanjut menciduk tersangka lain yang berinisial MRT di kawasan Kemang dan SAD di Cipete. Dari keduanya, polisi menyita 4 paket kokain. Polisi juga lanjut menangkap satu tersangka lain berinisial AS di Apartemen Pavillion, Tanah Abang dan menyita 2 paket kokain serta 1 butir ekstasi.

Kasus ini dikembangkan dan ternyata mereka memesan karena disuruh oleh tersangka ketiga yaitu NAD. Dia kami amankan di apartemen lantai 7 Setiabudi. Kami temukan 1 butir ekstasi di kediaman NAD.

"Pada 4 Februari, kami kembangkan dan ternyata mereka (JA dan WED) memesan disuruh oleh tersangka bernama NAD," ujar Yusri.

Polisi kemudian menggeledah apartemen Nanie dan menemukan 1 butir ekstasi di sana. Dari hasil pemeriksaan, Nanie mengaku barang haram tersebut didapat dari seseorang di luar negeri. Yusri mengatakan pihaknya sampai saat ini masih mengejar bandar besarnya.

Para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus