Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Tangerang - Seorang artis film dan sinetron berinisial YS, 47 tahun, dilaporkan ke Polres Metro Tangerang atas dugaan penganiayaan. Pelapor adalah jaksa berinisial AH, 30 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berdasarkan dokumen laporan polisi, penganiayaan itu terjadi pada 28 Mei 2024 ketika mereka bertemu di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kota Tangerang. Artis perempuan asal Cirebon, Jawa Barat, itu dituduh menendang jaksa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho membenarkan adanya laporan tersebut. "Benar, kami tangani atas laporan penganiayaan tersebut," kata Zain kepada Tempo, Jumat 28 Juni 2024.
Kronologi
Pada 28 Mei 2024, AH dan YS datang ke pengadilan untuk menghadiri persidangan yang berhubungan dengan undang-undang perlindungan anak. AH hadir sebagai jaksa penuntut umum sedangkan YS untuk mendampingi anak kandungnya yang menjadi terdakwa.
Agenda sidang saat itu adalah pembacaan tuntutan. Diduga, YS tidak terima dengan isi tuntutan terhadap anaknya. Dia secara spontan membuat keributan di ruang sidang sehingga diminta untuk keluar ruangan oleh majelis hakim. Namun YS menolak dan memilih tetap bertahan di bangku pengunjung. .
Setelah persidangan selesai, YS buru-buru keluar ruangan dan menghampiri AH. Saat itulah dia menendang jaksa yang sedang berjalan meninggalkan ruang sidang. Hari itu juga AH melaporkan perbuatan YS ke Polres Metro Tangerang.
Dalam LP bernomor B/577N/2024SPKT/Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya itu disebutkan modus operandi yang dilakukan YS menendang dengan kejahatan sengaja (dolus) terhadap Jaksa AH.