Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

ASN DKI Hengki Lurah Pungli di Rutan KPK Jadi Tersangka, Johanis Tanak: Kita Tetap Proses

Hengki yang dijuluki sebagai lurah dalam kasus pungli di rutan KPK, kini telah bertugas sebagai ASN di Pemprov DKI. Sudah jadi tersangka.

7 Maret 2024 | 13.50 WIB

Wakil ketua KPK yang baru, Johanis Tanak (kiri), memperkenalkan diri kepada awak media di ruang wartawan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2022. Johanis telah dilantik oleh Presiden Jokowi, dan resmi menggantikan Wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Wakil ketua KPK yang baru, Johanis Tanak (kiri), memperkenalkan diri kepada awak media di ruang wartawan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2022. Johanis telah dilantik oleh Presiden Jokowi, dan resmi menggantikan Wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi atau ASN Pemprov DKI Jakarta, Hengki sebagai tersangka pungutan liar atau pungli di rutan KPK. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut dia, KPK akan memproses hukum Hengki setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Iya Hengki sudah tersangka, dia sudah pindah di Pemda (DKI) kalau enggak salah tersangka dia," kata Tanak saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tanak berkata KPK akan memproses Hengki sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, penyidik telah memiliki bukti. "Kita tetap proses kok. Percaya KPK akan tetap memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan," ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap kasus pungutan liar atau pungli di rutan KPK yang bermuara pada satu nama, yaitu Hengki. Fakta itu terungkap dalam sidang pelanggaran etik yang digelar Dewas KPK pada Kamis, 15 Februari 2024 di Gedung C1 KPK, Jakarta.

Berdasarkan informasi yang didapat TEMPO dari seorang pejabat tinggi di lembaga antirasuah, Hengki yang diduga 'lurah' pungli di rutan KPK adalah seorang staf yang kini bertugas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan unit kerja di DPRD DKI.

Hengki pernah menjabat sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) di Rutan KPK. Dia merupakan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham.

Dalam sidang pelanggaran etik yang digelar Dewas KPK pada Kamis lalu, anggota Dewas KPK Albertina Ho menyampaikan bahwa sesuai keterangan dari para terperiksa, Hengki adalah orang yang dulu menunjuk para pegawai di rutan untuk mengumpulkan uang dari para tahanan.

Albertina berkata praktik pungli ini terstruktur secara masif di tiga rumah tahanan KPK, yaitu rutan Gedung Merah Putih, Rutan KPK Gedung C1, dan Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus