Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi atau ASN Pemprov DKI Jakarta, Hengki sebagai tersangka pungutan liar atau pungli di rutan KPK. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut dia, KPK akan memproses hukum Hengki setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Iya Hengki sudah tersangka, dia sudah pindah di Pemda (DKI) kalau enggak salah tersangka dia," kata Tanak saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tanak berkata KPK akan memproses Hengki sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, penyidik telah memiliki bukti. "Kita tetap proses kok. Percaya KPK akan tetap memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan," ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap kasus pungutan liar atau pungli di rutan KPK yang bermuara pada satu nama, yaitu Hengki. Fakta itu terungkap dalam sidang pelanggaran etik yang digelar Dewas KPK pada Kamis, 15 Februari 2024 di Gedung C1 KPK, Jakarta.
Berdasarkan informasi yang didapat TEMPO dari seorang pejabat tinggi di lembaga antirasuah, Hengki yang diduga 'lurah' pungli di rutan KPK adalah seorang staf yang kini bertugas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan unit kerja di DPRD DKI.
Hengki pernah menjabat sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) di Rutan KPK. Dia merupakan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham.
Dalam sidang pelanggaran etik yang digelar Dewas KPK pada Kamis lalu, anggota Dewas KPK Albertina Ho menyampaikan bahwa sesuai keterangan dari para terperiksa, Hengki adalah orang yang dulu menunjuk para pegawai di rutan untuk mengumpulkan uang dari para tahanan.
Albertina berkata praktik pungli ini terstruktur secara masif di tiga rumah tahanan KPK, yaitu rutan Gedung Merah Putih, Rutan KPK Gedung C1, dan Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.