Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Operasi Senyap Paruh Rangkong

Aceh menjadi daerah merah perdagangan satwa liar. Pasar terbesarnya Hong Kong dan Cina.

14 November 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Barang bukti puluhan paruh burung rangkong, kulit trenggiling, dan selembar kulit harimau bernilai Rp 6,5 miliar.

  • Jika dulu dagingnya dicari untuk bahan obat tradisional Cina, kini sisik trenggiling kerap dipakai sebagai bahan baku sabu.

  • Keberadaan burung rangkong penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem karena perannya menyebarkan biji tanaman

SEDAN hitam berpelat nomor BL-1837-LAB berhenti di tengah jalan lintas Bireun-Takengon, Aceh, pada Selasa, 3 November lalu. Belasan petugas dari pos jaga Covid-19 menghadang lajunya. Air muka para penumpang mobil itu semula tak beriak. Mereka terkesiap begitu personel kepolisian yang membantu petugas kesehatan dalam operasi itu memeriksa bagasi mobil.

Rupanya, ini bukan operasi pencegahan Covid-19, melainkan penangkapan yang direncanakan. Polisi langsung memiting penumpang berkaus kuning setelah menemukan 71 paruh burung rangkong gading (Rhinoplax vigil), 28 kilogram kulit trenggiling (Manis javanica), dan selembar kulit harimau beserta tulang-belulang (Panthera tigris sumatrae) di dalam bagasi. “Nilainya mencapai Rp 6,5 miliar,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Margiyanta, Jumat, 13 November lalu.

Dalam video amatir yang merekam peristiwa itu, pria berkaus kuning telengkup di tanah setelah dipiting. Selanjutnya kedua tangannya digari. Penangkapan yang sempat membuat macet lalu lintas di ruas jalan itu berlangsung tak sampai lima menit. Kedua penumpang sedan hitam serta barang sitaan lekas diboyong ke kantor polisi.

Pria berkaus kuning itu adalah Deni Azan, 47 tahun. Warga Desa Timang Gajah, Bener Meriah, Aceh, itu ditangkap bersama sopirnya, Lukman Hakim, 27 tahun. Keduanya digulung setelah menyepakati transaksi dengan seorang pembeli dari Jakarta di sebuah hotel di sekitar Bener Meriah. Bagian tubuh hewan yang mereka perdagangkan berasal dari satwa liar dilindungi hasil perburuan di kawasan hutan konservasi Leuser, Aceh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Paruh Rangkong saat pengungkapan kasus perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi, di Banda Aceh, Selasa 10 November 2020./Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Margiyanta, rencana transaksi itu sudah terpantau beberapa pekan sebelum penangkapan. Walau begitu, operasi pencidukan Deni dimulai setelah tim yang terdiri atas polisi dan petugas dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup mendeteksi kepergian pria itu dari rumahnya untuk menemui calon pembeli. Intelijen kepolisian sempat memergoki Deni memasukkan sejumlah barang ke dalam beberapa karung. “Mereka kami tangkap ketika melintas di pos pantau Covid-19 selepas transaksi,” ucap Margiyanta.

Menurut Margiyanta, Deni terbilang pemain besar dalam bisnis satwa liar. Selain menyuplai pasar lokal, ia banyak meladeni permintaan pasar luar negeri, terutama Cina dan Hong Kong, untuk dijadikan kerajinan. Nilai penjualannya mencapai miliaran rupiah untuk setiap transaksi. Bahkan ia pernah menghasilkan belasan miliar rupiah dalam sekali transaksi dengan pembeli dari Jakarta.

Deni mengandalkan jaringan pemburu liar untuk memasok barang. Anggota jaringan ini diperkirakan berjumlah lebih dari seratus orang. Para pemburu umumnya adalah pekebun yang mencari penghasilan tambahan, yang berasal dari desa di sekitar Leuser. Untuk setiap barang yang diantar para pemburu, Deni menerapkan skema beli putus. “Setiap barang yang datang akan ia bayar kontan saat itu juga,” ujar Margiyanta.

Bisnis hitam ini, kata Margiyanta, menjanjikan keuntungan cukup besar. Untuk satu gram paruh burung rangkong, misalnya, ia cukup membayar Rp 28 ribu kepada pemburu. Sementara itu, harga jual kepada pembeli bisa mencapai Rp 60 ribu. Adapun harga beli per kilogram sisik trenggiling dari pemburu mencapai Rp 1,5 juta. Di pasar internasional, harganya bisa berlipat dua hingga tiga kali.

Orang yang mengetahui seluk-beluk bisnis ini mengatakan Deni adalah pemasok bagi sejumlah penadah besar di Jakarta. Beberapa di antaranya diketahui kerap menyambangi rumah Deni. Mereka datang ke Bener Meriah untuk memastikan jumlah dan kualitas barang sebelum bertransaksi. Setelah beralih tangan, barang-barang itu dibawa ke Jakarta dengan perjalanan darat. “Jalurnya lewat Medan dan Padang,” tutur narasumber tersebut.

Sehari-hari, Deni tak tampak seperti pemasok satwa liar. Ia membuka usaha warung kelontong dan bensin eceran di muka rumahnya. Luas bangunan rumahnya sekitar 200 meter persegi. Di belakang bangunan terdapat tanah lapang. Di atas lahan itu tumbuh beberapa batang pohon durian. Sumber penghasilannya yang lain adalah kebun kopi. Ia memiliki perkebunan di Bener Meriah.

Deni Azan dan Lukman belum bisa ditemui untuk dimintai konfirmasi. Keduanya kini mendekam di ruang tahanan Polda Aceh. Polisi berencana menjerat mereka dengan pasal perburuan satwa liar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda maksimum Rp 100 juta,” kata Margiyanta.

Aceh termasuk daerah merah perdagangan satwa liar—atau bagian tubuh satwa tersebut. Sebelum Deni digulung, lima bulan lalu tiga tersangka berinisial A, MD, dan MR ditangkap saat sedang bertransaksi di depan pompa bensin Lhok Nibong, Pante Bidari, Aceh Timur. Barang buktinya selembar kulit harimau, empat taring harimau dan beruang madu, serta sejumlah tulang-belulang dan puluhan kuku kedua hewan tersebut.

Kini, yang sedang banyak dicari adalah burung rangkong gading dan trenggiling. Burung rangkong gading lazim disebut dengan nama enggang gading. Bagian tubuh hewan ini, seperti paruh dan bulu, sudah lama dijadikan ornamen keagamaan oleh masyarakat tertentu di luar negeri. Menurut Margiyanta, ini yang membuat permintaannya cukup tinggi.

Adapun trenggiling semula hanya dikonsumsi dagingnya untuk alasan kesehatan. Konsumsinya mencapai 100 ribu kilogram per tahun. Pasar terbesarnya adalah Cina. Sisiknya belakangan diburu oleh produsen narkotik karena mengandung tramadol hidroklorida yang digunakan sebagai bahan sabu.

Tersangka dihadirkan saat pengungkapan kasus perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi, di Banda Aceh, Selasa 10 November 2020./Istimewa

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sustyo Irianto mengatakan perburuan burung rangkong gading, trenggiling, dan harimau dilarang berdasarkan konsensus internasional. Dalam Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Flora dan Fauna Terancam Punah (CITES), ketiga hewan itu masuk dalam Apendiks 1 alias tidak boleh diburu dan diperjualbelikan.

Selama lima tahun terakhir, kata Sustyo, tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan polisi telah mengungkap sekitar 1.400 kejahatan perdagangan satwa. Para pelaku tak selalu beroperasi di bawah tanah. Ada kalanya para penjahat menjajakan buruannya secara terbuka di Internet dan media sosial. “Karena itu, kami juga perlu memperkuat tim patroli cyber,” ucapnya.

Direktur Pendidikan dan Komunikasi Flight Protecting Birds Nabila Fatma Gaid mengatakan populasi burung rangkong perlu dijaga guna menjaga keseimbangan ekosistem. Keberadaannya menjadi penanda kualitas hutan hujan tropis seperti di Indonesia. Burung yang bisa tumbuh sepanjang satu meter ini membuat sarang di pohon dengan ketinggian sekitar 20 meter dan memangsa buah-buahan dan serangga di pohon-pohon di sekitarnya.

Menurut Nabila, pengungkapan kasus perburuan satwa liar belakangan ini sedikit-banyak dipengaruhi pandemi Covid-19. Karena ruang gerak menjadi lebih terbatas, para pengepul tidak lagi menjual barang ke penadah di luar negeri, melainkan melemparnya ke pasar lokal. “Agar barang tidak tertahan lama, mereka akhirnya melepasnya ke penadah dalam negeri,” ujarnya.


RIKY FERDIANTO
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus