Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

7 Maret 2024 | 07.34 WIB

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Perbesar
Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Batam - Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara, di Sidang Pengadilan Negeri Batam, Rabu 6 Maret 2024. Jika dikurangi masa tahanan dalam 6 hari kedepan Bang Long akan dibebaskan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Putusan vonis itu dibacakan langsung oleh Ketua Hakim David Sitorus. David menyatakan Iswandi terbukti secara sag melakukan tindak pidana penghasutan melanggar ketentuan Pasal 160 KHUPidana. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iswandi alias Awi dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata David.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

David menjelaskan, masa tahanan Bang Long dipenjara sudah berlangsung 5 bulan 24 hari. Jika dikurangi 6 bulan berdasarkan putusan, 6 hari lagi Iswandi akan bebas. "6 hari lagi saudara keluar (bebas),” kata David.

Perkataan David itu memancing reaksi para pengunjung sidang. "Amin ya Allah," kata para pengunjung yang merupakan warga Rempang yang memberikan solidaritas.

David juga memberikan pilihan kepada Iswandi apakah akan banding atau tidak. "Kalau saudara banding tentu ini akan memperpanjang penahanan," ucapnya.

Ketua Hakim juga menyebutkan kesalahan Iswandi yang kemudian membuat dirinya divonis 6 bulan adalah perkataannya saat orasi yang membuat massa terhasut. "Salahmu adalah tuntutanmu jelas menolak relokasi, tetapi massa sudah panas. Memang tidak ada niatmu tetapi seharusnya kau bisa pertimbangkan kata-katamu," kata David setelah itu meminta Bang Long konsultasi dengan pengacaranya.

Setelah itu Bang Long dan pengacara berkomunikasi. Melalui pengacaranya Bang Long mengatakan tidak akan melakukan banding alias menerima vonis yang dijatuhkan hakim.

Yogi Eka Sahputra

Kontributor Tempo di Tanjungpinang, Kepulauan Riau

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus