Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Banting Mahasiswa Saat Demo, Brigadir NP Dikenakan Pasal Berlapis

Bidang Propam Polda Banten mengenakan sanksi tegas kepada Brigadir NP, polisi yang membanting mahasiswa di Tangerang, dengan pasal berlapis.

15 Oktober 2021 | 23.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bidang Propam (Bidpropam) Polda Banten mengenakan sanksi tegas kepada Brigadir NP, polisi yang membanting mahasiswa pengunjuk rasa di Tangerang, dengan pasal berlapis dan penahanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga pada Jumat, 15 Oktober 2021, mengatakan pemberian sanksi dan penahanan tersebut merupakan buntut dari tindakan refresif yang dilakukan Brigadir NP pada pengamanan aksi pengunjuk rasa di Tangerang pada Rabu, 13 Oktober lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saat ini oknum Brigadir NP dilakukan penahanan di Bidpropam Polda Banten," katanya, seperti dikutip dari Antara, 15 Oktober 2021.

Ia mengatakan pasal berlapis dikenakan sesuai dengan aturan internal kepolisian setelah hasil pemeriksaan NP oleh Bidpropam Polda Banten.

"Sejak hari ini, status NP yaitu terduga pelanggar," ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, mengatakan dirinya siap dicopot dari jabatannya apabila tindak kekerasan polisi serupa terjadi lagi, tepatnya saat pengamanan aksi unjuk rasa.

"Kami telah membuat pernyataan bahwa anggota kami menjadi tanggung jawab apabila mengulangi perbuatannya lagi. Jadi saya siap mengundurkan diri," katanya.

Ia juga meyakinkan tindakan kekerasan atau represif tidak akan terjadi lagi di wilayah hukumnya.

Kapolres Kota Tangerang itu juga mengungkapkan kondisi MFA, mahasiswa korban tindakan represif Brigadir NP, saat ini sudah membaik dan besok sudah bisa pulang.

ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus