Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Barang Titipan Mr. Toi

Penyelundupan barang-barang elektronik dalam kapal motor Takari VI terbongkar. Menurut para awak kapal yang terlibat, barang selundupan itu milik Mr. Toi dari Singapura. (krim)

6 Januari 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEPERTI juga perkara-perkara penyelundupan pada umumnya, dua perkara yang dibuka Pengadilan Negeri Cirebon baru-baru ini, juga tak sampai menyingkap jauh ke dalam. Pelaku-pelakunya yaitu tukang cangking barang dengan upah sekedarnya, boleh masuk bui dan menanggung denda enteng. Mr Toi seperti juga Mr-Mr lain dari Singapura yang disebut penyelundup sebagai biangnya -- tetap terselubung rahasia. Mungkin juga orang suruhan ini tak tahu apa-apa. Richard Sianipar, Alfred Sitanggang dan Mijan, awak kapal KM Takari VI, melalui Masinis II Sungkono Basuki (orang ini masih buron) berhubungan dengan seseorang bernama Toi di Singapura ketika kapal mereka sedang muat aspal. Toi menawarkan penghasilan tambahan bagi awak kapal tersebut. Menurut yang diakui para tertuduh, mereka dibayar Rp 500 ribu untuk menyelundupkan 32 koli barang-barang elektronik dari bandar Singapura ke Tanjung Priok. Namun ketika kapal sedang bongkar muatan di kade Muara Jati I, di Pelabuhan Cirebon, petugas anti penyelundupan Bea Cukai mencium pekerjaan awak Takari itu. Dari dalam tangki solar di kamar mesin -- yang tampaknya sengaja disediakan rak untuk tempat barang di atas permukaan minyak solar - petugas Bea Cukai mengeluarkan ke 32 koli barang-barang gelap tersebut. Barang-barang itu merupakan tanggungjawab Alfred, Richard dan Mijan. Sedangkan dari salah sebuah kamar kecil di kapal itu juga petugas memperoleh 209 buah bola volley merek Mikasa. Setelah diusut barang terakhir ini tanggungjawab Jurumudi Abdul Kadir Dawang. Sandal Inggeris Menurut drs Ais, Kepala Pemberantasan Penyelundupan di Cirebon, yang berdiri sebagai saksi dalam perkara awak Takari VI tersebut ke 32 koli barang selundupan itu berisi: 149 buah kaset mobil merek Mitsubishi, 111 amplifayer merek Fujitsu, 4 buah video kaset Philips dan Sony. Selain itu juga ada 140 pasang sandal mahal merek Clarks buatan Inggeris. Semuanya ditaksir berharga lebih dari Rp 13,7 juta. Jika penyelundupan itu berhasil, maka negara akan dirugikan pemasukan bea tak kurang dari Rp 22,7 juta. Baik Richard, Alfred maupun Mijan tak banyak berkelit dari tuduhan dan tuntutan jaksa. Majelis hakim pun, yang dipimpin oleh Nyonya Sumiwardani SH, dengan yakin menganggap ketiga terdakwanya terbukti bersalah melakukan kejahatan penyelundupan. Akhir bulan lalu Richard dan Alfred masing-masing dihukum penjara 7 bulan (potong tahanan) ditambah denda Rp 50 ribu (subsider 1 bulan). Sedangkan Mijan kena 5 bulan penjara (juga potong ta,hanan) dan denda Rp 30 ribu (subsider 15 hari). Barang-barang selundupan sebagai bukti disita untuk negara. Abdul Kadir Dawang, jurumudi Takari VI, mendapat hukuman paling enteng: 3 bulan penjara dan denda Rp 25 ribu. Pembelaan Dawang memang menarik. Dia bilang bola-bola volley yang diselundupkannya itu berjumlah 209 buah, betul-betul miliknya sendiri. Yaitu dibeli di Singapura secara mencicil, misalnya 20 buah sekali beli, karena di sana harganya murah. Ya, ngobyek kecil kecilan saja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus