Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Bareskrim Jelaskan Detail Dugaan Korupsi PJUTS di Kementerian ESDM

Bareskrim Polri mengusut dugaan korupsi proyek PJUTS di Kementerian ESDM untuk pengerjaan di wilayah tengah

14 Juli 2024 | 14.31 WIB

Penyidik Bareskim membawa beberapa sitaan hasil dari penggeledahan Gedung Ditjen EBTKE Kementerian ESDM sekitar pukul 20:50, Kamis 4 Juli 2024. Jihan
Perbesar
Penyidik Bareskim membawa beberapa sitaan hasil dari penggeledahan Gedung Ditjen EBTKE Kementerian ESDM sekitar pukul 20:50, Kamis 4 Juli 2024. Jihan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyelidikan dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) di Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM yang menyeret PT Lembaga Elektronika Nasional Industri terus berjalan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Proyek PJUTS dikerjakan di banyak titik di seluruh Indonesia, yang dibagi menjadi wilayah barat, tengah, dan timur. Kasus yang diusut Bareskrim adalah pengerjaan yang di wilayah tengah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Sub Direktorat 1 Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri Komisaris Besar Ahmad Sulaiman mengatakan nilai kontrak pengadaan PJUTS wilayah tengah mencapai Rp 108 miliar. 

Anggaran itu untuk pengerjaan lampu Light Emitting Diode (LED), baterai, perkabelan dan Sollar Charge Controller (SCC). "Pekerjaan terdiri atas fabrikasi," ujar dia kepada Tempo, Sabtu, 13 Juli 2024.

Sulaiman menuturkan PT LEN memenangkan pengadaan PJUTS pada 2020. Namun, pengerjaannya disubkontrakkan kepada perusahaan lain. "PT LEN tidak mengerjaakan," ujar dia.

Dari total nilai proyek Rp 108 miliar, PT LEN diduga hanya memberikan harga Rp 48,9 miliar untuk subkontraktor yang mengerjakan proyek. "Sehingga PT LEN mendapatkan keuntungan secara melawan hukum setidaknya sebesar Rp60 miliar," ujar Sulaiman.

Tempo telah mencoba menghubungi sekretaris perusahaan PT LEN Industri, Irlan Budiman, untuk meminta konfirmasi perihal data di atas. Namun, ia belum memberikan konfirmasi atau balasan. 

Penyidik Bareskrim pada Kamis, 4 Juli 2024 telah menggeledah kantor Ditjen EBTKE. Penggeledahan dilakukan sekitar 12 jam dan penyidik menyita barang bukti mulai dari dokumen, personal computer (PC), hingga gawai. 

Para pihak yang mengetahui proses perencanaan anggaran, pelaksanaan lelang, penandatanganan kontrak dan pelaksanaan pekerjaan telah diperiksa untuk dimintai keterangan. Namun, Sulaiman tidak menjelaskan secara detail, siapa saja pihak yang sudah diperiksa. 

PJUTS sendiri merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui pemanfaatan energi bersih yang minim emisi dan ramah lingkungan. Hal ini guna  mencapai target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060. Dengan adanya pemasangan PJUTS, pemerintah daerah  diharapkan  dapat menghemat pengeluaran daerah untuk pajak penerangan jalan.

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus