Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Bareskrim Limpahkan Kasus Match Fixing Mafia Bola Liga 2 ke Kejari Sleman

Bareskrim mengirim 7 tersangka kasus mafia bola Liga 2 ke Kejaksaan Negeri Sleman lantaran berkasnya sudah masuk tahap II.

18 Januari 2024 | 07.41 WIB

Penyidik mengemasi barang bukti uang Rp5 miliar saat konferensi pers kasus praktek match fixing dan perjudian online di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023. Polri bekerja sama dengan Satgas Antimafia Bola menangkap 8 tersangka kasus pengaturan skor di Liga 2, sebelumnya PSSI dan Kapolri telah menandatangani nota kesepahaman untuk pengamanan kompetisi sepak bola Tanah Air. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Penyidik mengemasi barang bukti uang Rp5 miliar saat konferensi pers kasus praktek match fixing dan perjudian online di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023. Polri bekerja sama dengan Satgas Antimafia Bola menangkap 8 tersangka kasus pengaturan skor di Liga 2, sebelumnya PSSI dan Kapolri telah menandatangani nota kesepahaman untuk pengamanan kompetisi sepak bola Tanah Air. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Alfis Suhaili mengatakan telah melimpahkan berkas kasus match fixing atau pengaturan skor dalam pertandingan Liga 2 yang terjadi pada 2018 ke Kejaksaan Negeri Sleman. Para tersangka dan barang bukti dikirimkan untuk menjalani penuntutan di Yogyakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Kemarin proses penyidikan kami telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum sehingga kami sebagai penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2,” kata Suhaili melalui keterangannya pada Rabu, 17 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kasus mafia bola itu, Suhaili mengatakan ada tujuh tersangka. Mereka terdiri atas tiga orang sebagai pemberi suap dan empat lainnya sebagai penerima. Ketujuh tersangka, yakni M. Reza Pahlevi, Khairuddin, Ratawi, Agus Setiawan, Dewanto Rahadmoyo Nugroho, Vigit Waluyo, dan Kartiko Mustikaningtyas

Dia mengatakan karena tempat terjadinya penyuapan berada di Yogyakarta, maka peradilannya berada di bawah Kejaksaan Negeri Sleman. Rabu malam pihaknya memberangkatkan pada tersangka ke Yogyakarta. “Kami serahkan tersangka dan barang bukti tersebut sesuai dengan pemeriksaan jaksa,” ujarnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus