Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bareskrim Polri Segel 2 Perusahaan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

Bareskrim Polri menetapkan PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical sebagai tersangka korporasi kasus gagal ginjal akut pada anak.

18 November 2022 | 07.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri menyegel PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi kasus gagal ginjal akut pada anak atau gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada Kamis, 17 November 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pipit Rismanto mengkonfirmasi telah menyegel dua perusahaan tersebut dan menghentikan operasionalnya. “Iya (sudah disegel) dan polisi sudah memasang police line,” kata Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Kamis, 17 November 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pipit juga mengatakan saat ini pihaknya masih memburu pemilik CV Samudra Chemical berinisial E yang melarikan diri. CV Samudra Chemical adalah pemasok bahan tambahan propilen glikol (PG), yang ternyata mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebih ambang batas, kepada PT Afi Farma. EG dan DEG disebut sebagai zat cemaran penyebab kasus gagal ginjal dalam obat sirop.

“Sumber temuan PG ini sedang didalami karena saat ini pelaku melarikan diri. Nanti kami pastikan dari pelaku dulu apakah mereka memproduksi atau mendapat suplai dari pihak lain,” kata Pipit.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical sebagai tersangka korporasi kasus gagal ginjal akut pada anak, Kamis, 17 November 2022.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan PT Afi Farma dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan propilen glikol (PG) yang ternyata mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebih ambang batas.

“PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh suplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,” kata Dedi dalam keterangan resminya, Kamis, 17 November 2022.

Ia menjelaskan PT Afi Farma mendapat bahan baku tambahan tersebut dari CV Samudra Chemical, di mana setelah melakukan pemeriksaan bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ditemukan 42 drum propilen glikol di lokasi CV Samudra. Setelah diuji oleh lab Pusat Laboratorium Forensik Polri, PG tersebut mengandung EG yang melebihi ambang batas.

“Barang bukti yang diamankan, yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A, berbagai dokumen termasuk purchasing order (PO) dan delivery order (DO) PT A. Kemudian hasil uji lab sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG di CV SC, yang diduga mengandung EG dan DEG,” ujar Dedi.

Penetapan tersangka dua korporasi dilakukan setelah penyidikan dan pemeriksaan 41 orang. “31 orang saksi dan 10 ahli,” kata Dedi.

Dedi menuturkan penyidik akan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain propilen glikol (PG) yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT Afi Farma dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan. "Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU," katanya.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus