Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap 10 orang buronan yang terlibat sejumlah kasus, di antaranya tindak pidana perdagangan orang hingga penipuan calon jamaah umrah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Iya tim menangkap 10 orang DPO atau buronan periode September-Oktober 2021," kata Direktur Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 14 Oktober 2021.
Andi menyebutkan, buronan yang ditangkap atas kasus TPPO ada tiga orang, yakni Mahzum Nasser, Tati, dan Yunan. Ketiganya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Ketiganya masuk daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/0172/III/BRK, tanggal 16 Maret 2021.
Selanjutnya, kata Andi, buronan yang berhasil ditangkap M Akbaruddin merupakan tersangka kasus penipuan calon jamaah haji dengan korban mencapai 2.705 orang. "Modusnya, para korban dijanjikan untuk berangkat umrah dengan tambahan biaya Rp5 juta," katanya.
Tersangka M Akabruddin, ujar Andi, ditangkap tanggal 4 Oktober 2021 di lantai empat Kantor Dittipidum Bareskrim Polri.
Selain itu, ada lima orang tersangka kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat yang ditangkap pada waktu dan tempat berbeda, yakni Dadang Firdaus, PH Levhinsone, Boy Ridhanto, Surono, dan Andianto Setiadi. Penangkapan kelima tersangka atas laporan polisi Nomor LP/913/IX/2016/BRK, tanggal 6 September 2016.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Buronan yang kesepuluh, yakni tersangka Burhanuddin yang ditangkap di Depan Graha CIMB Niaga, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2021."Pelaku terjerat kasus keterangan palsu pada akta otentik dan penipuan," ujar Andi.