Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bareskrim Tangkap 10 Buronan Kasus Perdagangan Orang hingga Penipuan Jasa Umrah

Salah satu buron yang ditangkap Bareskrim adalah tersangka penipuan calon jamaah haji dengan korban mencapai 2.705 orang.

15 Oktober 2021 | 06.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap 10 orang buronan yang terlibat sejumlah kasus, di antaranya tindak pidana perdagangan orang hingga penipuan calon jamaah umrah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Iya tim menangkap 10 orang DPO atau buronan periode September-Oktober 2021," kata Direktur Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 14 Oktober 2021.

Andi menyebutkan, buronan yang ditangkap atas kasus TPPO ada tiga orang, yakni Mahzum Nasser, Tati, dan Yunan. Ketiganya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Ketiganya masuk daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/0172/III/BRK, tanggal 16 Maret 2021.

Selanjutnya, kata Andi, buronan yang berhasil ditangkap M Akbaruddin merupakan tersangka kasus penipuan calon jamaah haji dengan korban mencapai 2.705 orang. "Modusnya, para korban dijanjikan untuk berangkat umrah dengan tambahan biaya Rp5 juta," katanya.

Tersangka M Akabruddin, ujar Andi, ditangkap tanggal 4 Oktober 2021 di lantai empat Kantor Dittipidum Bareskrim Polri.

Selain itu, ada lima orang tersangka kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat yang ditangkap pada waktu dan tempat berbeda, yakni Dadang Firdaus, PH Levhinsone, Boy Ridhanto, Surono, dan Andianto Setiadi. Penangkapan kelima tersangka atas laporan polisi Nomor LP/913/IX/2016/BRK, tanggal 6 September 2016.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Buronan yang kesepuluh, yakni tersangka Burhanuddin yang ditangkap di Depan Graha CIMB Niaga, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2021."Pelaku terjerat kasus keterangan palsu pada akta otentik dan penipuan," ujar Andi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus