Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Bareskrim Tegaskan Akan Proses Hukum Influencer yang Promosikan Judi Online

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjenl Adi Vivid mengatakan terus memantau terhadap influencer yang mempromosikan judi online

28 Agustus 2023 | 07.15 WIB

Dir Siber Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar memberikan keterangan saat koferensi pers kasus tindak pidana akses ilegal dalam peretasan kartu kredit untuk pembayaran di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023. Dalam keteranganya, dua tersangka berinisial DK berhasil ditangkap dan SB menjalani proses hukum di Jepang, dari hasil retasanya melalui Marketplace Be-stok merugikan masyarakat Jepang sebanyak 1,6 miliar, dan kini tersangka terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara. TEPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Dir Siber Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar memberikan keterangan saat koferensi pers kasus tindak pidana akses ilegal dalam peretasan kartu kredit untuk pembayaran di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023. Dalam keteranganya, dua tersangka berinisial DK berhasil ditangkap dan SB menjalani proses hukum di Jepang, dari hasil retasanya melalui Marketplace Be-stok merugikan masyarakat Jepang sebanyak 1,6 miliar, dan kini tersangka terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara. TEPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan terus memantau terhadap influencer dan selebgram yang mempromosikan judi online di akun medsos mereka. Ia menyebut ada beberapa yang sudah diproses hukum. Menurut dia, apa yang disampaikan influencer bisa menjerumuskan pengikutnya.

“Polri dalam hal ini Direktorat siber beserta jajaran siber di seluruh Polda secara aktif melakukan identifikasi para influencer yang aktif mempromosikan judi bahkan sudah ada beberapa wilayah yang melakukan pengungkapan,” ujar Adi Vivid dalam pesan singkatnya kepada Tempo, pada Ahad, 27 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Lebih Lanjut, Adi Vivid menerangkan mereka yang sudah diungkap telah diproses sesuai dengan ketentuan, yaitu melanggar UU ITE Pasal 45 ayat 2 Jo. Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami menghimbau kepada seluruh influencer untuk berhenti mempromosikan judi online, masih banyak promosi-promosi tentang usaha lainnya yang tidak melanggar hukum,” kata Adi Vivid.

Ia menegaskan bahwa apabila masih ditemukannya influencer mempromosikan judi online, maka Dirtipidsiber Bareskrim Polri akan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga sudah mengintruksikan kepada jajaran Siber Polda untuk melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang melalui transaksi judi online terus mengalami peningkatan dari tahun ketahu, pada tahun 2022 perputaran uang dalam judi online mencapai Rp.81 triliun. Hal tersebut disampaikan oleh Natsir Kongah dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk Darurat Judi Online pada Sabtu 26 Agustus 2023.

“Perputaran uang judi online ini, termasuk judi konservatif, terus meningkat dari tahun ke tahu. Kalai kita lihat tahun 2021 perputaran uangnya Rp. 57 triliun dan naik signifikan pada tahun 2022 menjadi Rp 81 triliun,” ujar Natsir, Sabtu 26 Agustus 2023.

Menurut Natsir, kondisi fenomena Judi Online sangat mengkhawatirkan. Hal itu diungkapkan karena ditemukannya masyarakat yang melakukan hal tersebut tidak saja dari kalangan dewasa, tetapi dari masih pelajar Sekolah Dasar (SD).

“Ini sesuatu yang menggelisahkan untuk kita semua karena orang-orang yang terlibat judi online banyak ibu rumah tangga, anak sd pun juga ada yang ikut, ini yang kita khawatirkan” lanjutnya.

Bedasarkan dari data kenaikan transaksi keuangan yang ditemukan PPATK, makin banyak maasyarakat melakukan judi dari saat masa pandemi karena oang lebih banyak mengahabiskan waktu di rumah.

“Orang lebih banyak waktu di rumah dan berharap sesuatu lebih. Harusnya pendapatan Rp.100 ribu keluarga bisa untuk beli susu anak, tetapi kebanyakan dipakai judi, khususnya judi online” katanya.

Lebih lanjut, Natsir mengungkapkan jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring yang masukke PPATK juga meningkat. Pada 2021 jumlahnya sebanayk 3.446 dan melonjak hingga 11.222 laporan pada 2022.

Pada januari 2023, tercatat sebanayk 916 laporan, Februari sebanyak 831 laporan, dan pada mei naik menjadi 1.096 laporan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus