Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Bareskrim Tetapkan 2 Crazy Rich Tersangka Robot Trading ATG

Bareskrim menyatakan kasus robot trading ATG ini hampir sama dengan robot trading NET89.

17 Agustus 2023 | 07.17 WIB

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan memberikan keterangan terkait kasus penyelewengan dana umat Aksi Cepat Tanggap (ACT). Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta. Jumat, 29 Juli 2022. Whisnu Hermawan menyatakan keempat petinggi ACT Ahyudin, Ibnu Khajar, Heriyana Hermain, dan Novariyadi Imam Akbari ditahan oleh Bareskrim per hari ini. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan memberikan keterangan terkait kasus penyelewengan dana umat Aksi Cepat Tanggap (ACT). Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta. Jumat, 29 Juli 2022. Whisnu Hermawan menyatakan keempat petinggi ACT Ahyudin, Ibnu Khajar, Heriyana Hermain, dan Novariyadi Imam Akbari ditahan oleh Bareskrim per hari ini. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipedksus) Bareskrim Polri menetapkan dua orang crazy rich sebagai tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kedua crazy rich tersebut, yakni inisial LI crazy rich dari Tangerang dan IG crazy rich dari Sumatera Utara. Penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack (crazy rich dari Aceh) dan Chandra Bayu alias Bayu Walke.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kasus ini hampir sama dengan robot trading NET89. Tiga tersangka sudah tahap P-21 atas nama DW, WK dan Zakaria,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.

Whisnu menyebut, dua tersangka lainnya yakni IG dan LI sedang dalam proses P-19 atau pengembalian berkas dari Kejaksaan untuk dilengkapi. “Mudah-mudahan dalam waktu minggu depan dua tersangka lagi sudah bisa lengkap P-21,” katanya.

Dalam kasus ini, kata Whisnus, penyidik berhasil menyita aset tersangka Rp 450 miliar. Jumlah korban yang dirugikan dalam kasus ini sebanyak 1.500 orang.

“Ini terus kami upayakan untuk pengungkapan pelaku lainnya, kami terus berupaya untuk mencari sebanyak-banyaknya barang bukti untuk dikembalikan kepada korban,” ujar Whisnu.

Whisnu menyebut, para tersangka selain dijerat kasus penipuan investasi dan tindak pidana pencucian uang.

“Artinya kami bersama dengan teman-teman PPATK terus melacak aset-asetnya, sehingga kami bisa mencari aset-aset di dalam maupun di luar negeri,” ujar Whisnu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus