Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Perdagangan Orang Terhadap 20 WNI ke Myanmar

Dua tersangka perdagangan orang yaitu Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha diduga merekrut 20 WNI yang dijadikan penipu online di Myanmar.

9 Mei 2023 | 18.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 20 Warga Negara Indonesia untuk dijadikan penipu online di Myanmar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha, yang diduga sebagai perekrut 20 WNI tersebut, ditetapkan tersangka setelah gelar pekara pada Selasa, 9 Mei 2023. Keduanya dilaporkan kerabat korban Nurhaida dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 2 Mei 2023. Mereka dituduh melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Luar Negeri Tidak sesuai Prosedur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama Saudara Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan resminya, Selasa, 9 Mei 2023.

Djuhandhani mengatakan keduanya telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang, yakni Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Penyidik saat ini sedang mencari dan menangkap pelaku, serta mengembangkan apakah ada tersangka lain,” ujar Djuhandhani.

Sebelumnya, Keluarga korban didampingi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) melaporkan kasus ini ke Bareskrim pada Selasa, 2 Mei 2023. Mereka melaporkan dua orang orang yang diduga menjadi perekrut para WNI itu di Indonesia. Ketua Umum SBMI Hariyanto Suwarno meyakini kedua pelaku yang diduga jaringan perdagangan internasional itu beroperasi di wilayah Jabodetabek.

 

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus