Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Aktor Mandala Shoji tak akan didiskualifikasi dari keikutsertaannya sebagai calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Amanat Nasional.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, kasus Mandala tak tergolong politik uang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Baca : Mandala Shoji Divonis Dua Kali, Begini Mekanisme Hadiah Kupon Umrah
"Masih lanjut. Kalau diskualifikasi yang dimaksud sanksi, tidak ada dalam kasus ini," kata Afif saat dihubungi, Selasa, 22 Januari 2019.
Afif menuturkan, diskualifikasi terhadap caleg bisa dilakukan jika calon terbukti melakukan politik uang TSM. Sanksi bagi Mandala, menurut Afif, masuk dalam ranah pengadilan. "Itu kan sudah kena pidananya," ujar Afif.
Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Mandala karena terbukti melakukan pelanggaran politik uang. Mandala dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.
Mandala terbukti membagikan kupon berhadiah yang akan diundi kepada warga yang ditemuinya di pasar kaget Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu pagi, 11 November 2018.
Simak pula :
Pelanggaran Pemilu, Ini Dua Vonis Bersalah Mandala Shoji
Kupon tersebut menjanjikan hadiah umroh bagi warga yang beruntung jika nomor undiannya terpilih.
Sebelumnya, hakim PN Jakarta Pusat memvonis Mandala Shoji untuk kasus serupa. Hakim menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Hukuman ini untuk Mandala dan caleg DPRD DKI dari PAN, Lucky Andriyani.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini