Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lima orang mantan anggota Front Pembela Islam alias FPI, Ali Alwi Alatas, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Idrus, Maman Suryadi, akan bebas dari penjara hari ini, Rabu, 6 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Karena telah berakhir masa penahanannya sesuai dengan yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung," ujar kuasa hukum kelimanya, Aziz Yanuar melalui Whatsapp Story, Selasa malam, 5 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kelima eks anggota FPI itu sebelumnya diputus bersalah oleh pengadilan atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara.
Mereka dinyatakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kelima tokoh FPI itu disebut terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana berupa tidak mematuhi penyelengaraan kekarantinaan kesehatan.
M YUSUF MANURUNG
Baca : Munarman Segera Disidang, Kuasa Hukum Belum Dapat Keterangan Resmi Kejaksaan