Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Begini Awal Mula Tradisi Pungli di Rutan KPK, Kumpulkan Rp 6,3 Miliar Selama 4 Tahun

Dalam perkara pungli di Rutan KPK ini, ada 15 orang terdakwa yang menerima uang mulai Rp 19 juta hingga Rp 692,8 juta .

1 Agustus 2024 | 21.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa KPK menyebut pungutan liar atau pungli di Rutan KPK berlangsung pada tiga periode kepemimpinan kepala cabang Rutan KPK, yakni Deden Rochendi (2017-2018), Ristanta (2020-2022), dan Achmad Fauzi (2022-2023).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut, tradisi pungli itu dimulai sejak kepemimpinan Deden Rochendi sebagai Plt Kepala Rutan KPK sejak 2017. Deden memerintahkan petugas rutan Hengki agar menarik kutipan dari para tahanan KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada 13 Desember 2018, Sekjen KPK mengganti Deden dengan Komang Krismawati. Meski tak lagi menjabat kepala rutan, Deden tetap bergerilya untuk mengutip uang dari para tahanan KPK.

"Pada awal Mei 2019 di lantai 3 Gedung Merah Putih KPK, Deden Rochendi bertemu Hengki dan meminta agar meneruskan tradisi lama di rutan yaitu meminta dan mengumpulkan uang dari para tahanan," kata Jaksa KPK membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024. 

Pertengahan Mei 2019, Deden mengajak Hengki, Sopian Hadi, Suharlan, Muhammad Ridwan, Muhammad Abduh, Ricky Rachmawanto, dan Ramadhan Ubaidillah bertemu di sebuah cafe di Jakarta Selatan. 

"Pertemuan itu membahas soal penunjukan koordinator yang disebut sebagai lurah untuk mengkoordinir pengumpulan uang dari para tahanan," katanya. 

Dari pertemuan itu ditunjuk Muhammad Ridwan sebagai lurah di Cabang Rutan KPK gedung Pomdam Jaya, Mahdi Aris sebagai lurah di Cabang Rutan KPK Gedung Merah Putih, Suharlan dan Ramadhan Ubaidillah di Rutan Cabang KPK Gedung C1. 

"Setiap lurah diminta kumpulkan uang bulanan yang masing-masing cabang Rp 80 juta setiap bulan, atau Rp 5 hingga Rp 20 juta setiap tahanan," katanya. 

Dari total uang yang dimintakan setiap bulan itu, jatah untuk Kepala Rutan sebesar Rp 10 juta, Koordinator Rutan Rp 3-10 juta, Komandan Regu hingga Unit Reaksi Cepat (URC) senilai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta setiap bulannya. 

"Meski Deden Rochendi tidak lagi menjabat sebagai Plt Karutan Cabang KPK, tapi tetap meminta uang bulanan yang jumlahnya sama dengan jatah bulanan Plt Karutan," katanya. 

Pada 29 Januari 2020, Sekjen KPK menunjuk Ristanta sebagai Plt Karutan. Ristanta adalah Koordinator Registrasi Rutan KPK pada era Deden Rochendi. 

"Setelah diangkat sebagai Plt, Ristanta meminta tetap melanjutkan tradisi lama dengan pola permintaan dan pembagian uang yang sama seperti sebelumnya," kata Jaksa. 

Di masa Ristanta, Muhammad Ridwan menjadi lurah Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya, Ramadhan Ubaidillah di Gedung C1, dan Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ricky Rachmawanto di Gedung Merah Putih. 

Ristanta kemudian diganti oleh Achmad Fauzi pada 31 Mei 2022. Saat menjabat, Achmad menunjuk Agung Nugroho sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK, dan Ari Rahman Hakim selaku Koordinator Pemeliharaan Rutan KPK. 

"Achmad Fauzi menyetujui melanjutkan tradisi permintaan uang kepada para tahanan," kata Jaksa. 

Achmad Fauzi kemudian menunjuk Muhammad Ridwan sebagai lurah di Pomdam Jaya, Ramadhan Ubaidillah lurah C1, dan Ricky Rahmawanto lurah Gedung Merah Putih. 

Dalam kasus pungutan ini KPK menetapkan 15 orang sebagai tersangka. 

Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menjelaskan selama kurun waktu selama empat tahun mulai Mei 2019 hingga Mei 2023 para terdakwa mengumpulkan uang sebesar Rp 6.387.150.000 atau Rp 6,3 miliar. Uang itu diperoleh melalui pungutan tidak resmi dari para tahanan. 

Dari total Rp 6,3 miliar, masing-masing terdakwa mendapat bagian antara lain Deden Rochendi Rp 399,5 juta, Hengki Rp 692,8 juta, Ristanta Rp 137 juta, Eri Angga Permana Rp 100,3 juta, Sopian Hadi Rp 322 juta, Achmad Fauzi Rp 19 juta, Agung Nugroho Rp 91 juta, Ari Rahman Hakim Rp 29 juta. 

Kemudian Muhammad Ridwan Rp 160,5 juta, Mahdi Aris Rp 96,6 juta, Suharlan Rp 103,7 juta, Ricky Rachmawanto Rp 116,9 juta, Wardoyo Rp 72,6 juta, Muhammad Abduh Rp 94,5 juta dan Ramadhan Ubaidillah Rp 135,5 juta. 

Perbuatan para terdakwa perkara pungli di Rutan KPK ini diyakini sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pilihan Editor: Remaja di Boyolali Meninggal di Rumah Nenek Diduga Korban Penganiayaan Anggota Perguruan Silat

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus