Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan uang dari usaha bersama yang mereka lakukan pada 2015-2021 sebesar Rp 6,9 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kuasa Hukum Tiko, Irfan Aghasar mengungkapkan awal mula pelaporan itu sebenarnya terjadi pada 2022. Sebelum dilaporkan ke polisi, Arina sudah mencurigai Tiko menggelapkan uang perusahaan hingga usaha rumah makan yang dibangun keduanya merugi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kasus ini bermula dari persoalan perusahaan yang dibentuk secara keluarga," kata Irfan kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.
Irfan mengatakan, jauh sebelum laporan dugaan penggelapan itu dilayangkan ke kepolisian, Arina dengan Tiko sudah sering membahas kerugian perusahaan tersebut. Namun semua persoalan itu selalu selesai dengan penjelasan yang dipaparkan Tiko.
"Ya dulu kan masih suami istri ya jadi cenderung diselesaikan dibicarakan di rumah, tempat dinner, sambil jalan dan itu semua terkonfirmasi baik lisan maupun tertulis," kata Irfan.
Perusahaan yang dibangun Tiko dan Arina adalah PT Arjuna Advaya Sanjaya, yang bergerak di bidang restoran. Arina memiliki 75 persen saham, Tiko 20 persen dan 5 persen milik ayah Arina.
Irfan mengatakan, dalam menjalankan usaha rumah makan memang memiliki potensi kerugian, sehingga tidak bisa ujug-ujug kerugian itu disebut terjadi karena ulah Tiko.
"Jadi investasi dalam bentuk usaha berbeda halnya dengan investasi di bank ya, kalau di bank uang kita bertambah kan ada bunganya, tapi kalau dalam bentuk usaha ya tentu tergerus dengan biaya sewa, bayar karyawan, suplier-supplier. Ini adalah risiko bisnis kalau nggak mau berbisnis ya jangan keluarin duit," kata Irfan.
Irfan mengatakan, setelah Tiko dan Arina berpisah pada 2021, Arina kemudian melaporkan Tiko ke polisi setahun setelahnya. Namun, menurut Irfan laporan itu dinilai terlalu prematur.
"Persoalan perusahaan ya harus diselesaikan dalam RUPS, tapi ini sama sekali tidak pernah dilakukan, ujug-ujug ada laporan polisi," kata Irfan.
Irfan meminta, agar kepolisian dapat melakukan gelar perkara terbuka, agar semuanya bisa terang benderang. "Saya percaya dengan pihak kepolisian, proses ini akan berjalan netral ya permintaan kami gelar perkara terbuka," kata Irfan.
Pada Selasa kemarin, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bintoro menuturkan, polisi sedang mendalami kasus ini dan sudah meningkatkan ke tahap penyidikan. "Iya benar, saat ini masih dalam proses," katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa, 4 Juni 2024.