Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Begini Kondisi Rumah Eks Presiden PKS Setelah Terjual Rp 2,9 M

Dua hari sebelum lelang, sejumlah orang mendatangi rumah mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

14 Oktober 2017 | 14.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rumah yang sebelumnya milik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Lutfhi Hasan Ishaaq, yang berada di kawasan perumahan Rumah Bagus Residence di Jalan Kebagusan Dalam I Blok BI, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, terlihat sepi.

Dari pantauan Tempo, Sabtu siang, 14 Oktober 2017, terlihat lampu menyala, tapi tidak ada aktivitas. Seorang petugas keamanan perumahan tersebut mengatakan lampu itu memang sengaja dinyalakan oleh pihak perumahan.

Baca: Rumah Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Dilelang Laku Rp 2,9 M

Ada sepeda motor diparkir di depan rumah tersebut. Menurut petugas itu, motor tersebut milik tetangga. "Oh, itu milik tetangga yang numpang parkir," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kondisi ini berbeda dengan tiga hari lalu. Petugas itu bercerita, pada Rabu, 11 Oktober 2017, banyak calon pembeli menyambangi rumah tersebut. "Hari Rabu ya, kalau enggak salah, itu ada tujuh atau delapan orang datang. Ada yang sampai malam juga," ucapnya.

Meski banyak yang datang melihat, ternyata hanya satu orang yang menawar rumah Luthfi Hasan. Pelaksana tugas harian juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Yuyuk Andriati, mengatakan rumah itu terjual dengan harga Rp 2,9 M sesuai harga limit. "Itu menjadi satu-satunya penawaran dalam lelang," katanya, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK melelang rumah tersebut dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Rumah dengan luas tanah sekitar 441 meter persegi itu sebelumnya dipatok dengan harga limit Rp 2.965.171.000.

Baca juga: Luthfi Hasan Ishaaq Lebih 'Adem' di Sukamiskin

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan divonis hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam perkara korupsi penambahan kuota impor daging sapi dan pencucian uang. Hakim menilai Luthfi telah melakukan tindak pidana korupsi yang ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hakim menilai Luthfi Hasan Ishaaq bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, menjanjikan pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dengan imbalan Rp 40 miliar dengan perhitungan Rp 5.000 untuk setiap kilogram kuota impor daging sapi. Luthfi dan orang dekatnya bahkan menyatakan akan membantu mengurus lebih banyak kuota impor daging sapi hingga 10 ribu ton agar mendapat komisi Rp 50 miliar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus