Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Begini LP3HI Yakin Menangi Praperadilan Kasus Video Luna Maya

PN Jakarta Selatan menggelar sidang putusan permohonan praperadilan yang diajukan LP3HI hari ini atas status tersangka Luna Maya dan Cut Tari.

7 Agustus 2018 | 12.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan permohonan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) atas status tersangka video porno Luna Maya dan Cut Tari, Selasa 7 Agustus 2018.

Wakil ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho optimistis hakim bakal mengabulkan permohonan praperadilan atas kasus tersangka aktris dan model itu. "Kami optimis akan dikabulkan," kata Kurniawan di PN Jaksel, Selasa 7 Agustus 2018.
Baca :
Kasus Video Luna Maya, Ini Isi Gugatan Praperadilan
Sidang Praperadilan Kasus Video Luna Maya, Kapan Jadwal Sidang Putusannya?

Dia menuturkan berdasarkan alat bukti yang disodorkan oleh penyidik terlihat jelas tindakan mereka menangani kasus ini terakhir pada 4 Agustus 2018. Biasanya, kata dia, perkara yang ancaman penjara di bawah tiga tahun ada masa kedaluarsanya.

Mengacu pada pasal 76 KUHP penyidikan kasus Luna Maya dan Cut Tari semestinya dihentikan setelah enam tahun berlalu. Apalagi, Luna Maya dan Cut Tari hanya dijerat pasal 282 KUHP tentang sesuatu yang melanggar kseopanan dengan ancamannya penjara 1 tahun 6 bulan.

"Sekarang kasusnya Luna Maya dan Cut Tari sudah 8 tahun. Kalau berdasarkan bukti di persidangan (kemarin) kami yakin akan dikabulkan," demikian Kurniawan Adi.

Menurut Kurniawan, pengiriman berkas pada 4 Agustus 2010 lalu, menjadi bukti terakhir polisi dalam menangani kasus ini. Penyidikan kasus ini pun tidak pernah P21 atau lengkap. "Bahkan yang saya lihat dari media menyatakan P19 dari jaksa ke polisi," ucapnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Artis Cut Tari menghadiri fashion show The Wonders of Pink and Black di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Jumat 15 Agustus 2014. TEMPO/Nurdiansah

Menurut dia, jika kemudian kasus ini dikaitkan dengan pernyataan Kepala Polri saat itu yang menyebut tidak ada dokumen apapun, maka kasus ini dianggap tidak memenuhi petunjuk jaksa. "Kalau seperti itu lebih baik dihentikan. Ini perkara juga sudah 8 tahun," ucapnya.
Simak pula :


Tersangka, kata dia, berhak perkaranya segera disidangkan. Jika tidak ada bukti yang cukup, lebih baik polisi menghentikan dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

LP3HI mengajukan permohonan praperadilan ini karena setiap orang butuh kepastian hukum. "Fungsi kami melakukan pengawasan dan koreksi terhadap proses penyidikan dan penegakan perkara hukum," ujarnya.

Juru bicara PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan hari ini harus diputuskan perkara video porno Luna Maya serta Cut Tari tersebut karena praperadilan hanya mempunyai waktu selama tujuh hari dari pertama sidang. Sidang hari ini dipimpin hakim Florensani Susana Kendanan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus