Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (Jaksa KPK) mendakwa bekas Hakim Agung Gazalba Saleh telah menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam dakwaan perkara gratifikasi, Jaksa menyebut Gazalba menerima uang Rp 37 miliar saat menangani perkara Peninjauan Kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar pada 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam salinan dakwaan KPK yang diterima Tempo, Jaksa menyebut uang Rp 37 miliar itu diterima Gazalba melalui pengacara bernama Neshawaty Arjad yang juga memiliki hubungan keluarga dengan bekas Hakim Agung itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pada 15 April 2020, Peninjauan Kembali Terpidana Jaffar Abdul Ghafar dikabulkan oleh terdakwa,” kata Jaksa.
Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, mencicil kredit rumah, hingga belanja logam mulia.
Pada periode 2020-2022, Jaksa menyebut Gazalba telah menerima gratifikasi dari Ahmad Riyad dalam pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung dengan nilai Rp 650 juta. Selama menjabat sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung pada periode 2020-2022, Gazalba disebut telah menerima gratifikasi sebesar SGD 18.000, SGD 1.128.000, USD 181.100, Rp 9.429.6000.
Jaksa menyebut perbuatan Gazalba dalam tindak pidana ini turut dibantu oleh dua orang dekatnya, yaitu Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” kata Jaksa KPK saat membawakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin, 6 Mei 2024.
Usai menerima uang haram itu, Jaksa menyebut Gazalba berupaya menyembunyikan asal usul harta kekayaannya dengan berbelanja berbagai barang dan tanah sekaligus menukarkan uang itu.
Gazalba disebut membeli satu unit kendaraan Toyota New Alphard 2.5 G A/T warna hitam senilai Rp 1.079.600.000 pada 2020. Gazalba membeli mobil mewah ini di Kantor PT Astra International Tbk, Sudirman, Jakarta Pusat. Saat membeli kendaraan mewah ini, Gazalba menggunakan nama kakak kandungnya, Edy Ilham Shooleh.
Eks hakim agung itu juga menukar uang senilai Rp 6.334.332.000 di VIP Money Changer, Menteng, Jakarta Pusat pada 2020. Uang itu ditukar dengan mata uang asing berupa dolar Singapura dengan jumlah total SGD 583.000 dan dolar Amerika Serikat USD 10.000.
Gazalba juga membeli sebidang tanah atau bangunan di Jalan Swadaya II Nomor 45 RT 001/ RW 08, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Mei 2020. Tanah itu dibeli dengan uang sebesar Rp 5.382.783.210 atas nama Normawati Ibrahim.
Pada Juni 2021, Gazalba juga membeli sebidang tanah atau bangunan di Tanjungrasa, Tanjungsari, Bogor, senilai Rp 2.050.000.000. Hanya berselang beberapa bulan, dia kembali membeli tanah atau bangunan di Citra Grand Cibubur Cluster Terrace Garden Blok G 32/39 Kota Bekasi. Bangunan ini ia beli Rp 7.710.750.000.
Uang haram itu juga dipakai Gazalba pada 2019 untuk melunasi cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 Nomor 039 Cakung, Jakarta Timur. Bersama Fify Mulyani, rumah itu Gazalba beli dengan uang Rp 3.891.000.000.
Lantas, pada 7 Agustus 2020, Gazalba juga membeli logam mulia senilai Rp 508.485.000 di Gedung Antam, Jalan Pemuda Nomor 1 Jatinegara Kaum, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Jaksa menjerat Gazalba dengan Pasal Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Irit Bicara Usai Didakwa
Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh hanya diam di kursi peradilan saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membacakan dakwaan atas perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjeratnya. Gazalba yang tampak menggunakan batik biru berbalut jaket krem itu juga irit bicara usai dakwaan itu selesai dibacakan.
“Nanti kami akan sampaikan pembelaan, hari ini juga kami sudah siapkan,” kata penasihat hukum Gazalba dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin, 6 Mei 2024.
Namun, dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, majelis hakim tak mengizinkan penasihat hukum Gazalba membacakan nota pembelaan kliennya itu langsung. Hakim menjadwalkan pembacaan nota pembelaan itu pada Senin, 13 Mei pekan depan.
Usai hakim menutup sidang, Gazalba Saleh juga irit bicara. Bekas hakim agung itu langsung berdiri sembari menggunakan topi dan ngeloyor keluar ruangan sidang.
Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Penjelasan Ketua RW Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang, TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop