Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Belasan Aktivis Greenpeace Ditangkap, Kompolnas Minta Klarifikasi dari Polda Kaltim

Kompolnas menilai penangkapan belasan aktivis Greenpeace sebagai pelanggaran terhadap hak berpendapat

17 Agustus 2024 | 19.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan mengirimkan surat klarifikasi kepada Polda Kalimantan Timur soal penangkapan belasan aktivis lingkungan hidup dari lembaga nirlaba Greenpeace. Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menilai penangkapan itu melanggar kebebasan berserikat, berkumpul dan mengemukakan pendapat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Konstitusi kita Pasal 28 E ayat (3) UUD 45 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul dan mengemukakan pendapat. Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Kalimantan Timur," ujar Poengky kepada Tempo pada hari Sabtu, 17 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penangkapan tersebut terjadi setelah para aktivis membentangkan spanduk bertuliskan "Indonesia is Not For Sale" di Jembatan Pulau Balang, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu, 17 Agustus 2024. Poengky Indarti menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin oleh pemerintah.

Dia pun menyinggung soal perlindungan terhadap semua orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Perlindungan itu, kata Poengky, tercantum dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata," ujarnya.

Penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 12.40 WITA, setelah para aktivis Greenpeace membentangkan spanduk berukuran 50x15 meter dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia. Aksi ini juga sebagai bentuk protes atas pemberian izin penguasaan lahan hingga 190 tahun oleh Presiden Jokowi kepada investor yang mau berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Para aktivis yang berada di atas Jembatan Pulau Balang menerjunkan diri sambil membentangkan spanduk besar berwarna merah ke hadapan arak-arakan perahu kayu warga dan koalisi sipil. Aksi tersebut disambut dengan teriakan "merdeka" dari para peserta arak-arakan.

Namun, hanya beberapa menit setelah aksi dimulai, tiga unit motor boat milik aparat kepolisian mengelilingi arak-arakan perahu kayu koalisi, meminta agar mereka segera berputar arah menjauhi area jembatan.

Dari pengamatan Tempo di sekitar jembatan Pulau Balang, kepolisian juga menangkap pengemudi dan awak speed boat yang diduga bakal menjemput belasan aktivis tersebut setelah melakukan aksi.

Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim, Komisaris Besar Yuliyanto, membantah adanya penangkapan aktivis Greenpeace itu. Dia menyatakan mereka hanya berdiskusi dengan para aktivis tersebut.

"Tidak dilakukan penangkapan ya, Petugas kami sedang diskusi dengan mereka," ujar Yulianto dalam pesannya, Sabtu 17 Agustus 2024.

Andi Adam Faturrahman berkontribusi dalam laporan ini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus